PENETAPAN NASAB ANAK LUAR NIKAH OLEH HAKIM
MENURUT HUKUM ISLAM
(Analisis Putusan Nomor 9/Pdt.P/2022/PA.Pbg)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Nasab anak yang lahir luar nikah dalam Putusan Pengadillan Agama Purbalingga Nomor 9/Pdt.P/2022/PA.Pbg. karena dalam Putusan tersebut sangat bertentangan dengan Hukum Islam, dalam Putusan tersebut, Hakim menggabulkan Permbohonan para Pemohon untuk yang menggajukan Permohonan untuk mencantumkan nama Ayah pada Akta anak tersebut, Karena anak tersebut lahir di luar nikah pada Bulan 30 Mei 2020, Satu Tahun kemudian baru lah pasangan tersebut menikah, dan menggajukan Permohonannya kepada Penggadilan Agama Purbalingga.
Jenis Penelitian ini adalah Penelitian Kualitatif dengan melakukan Analisis terhadap buku-buku dan kitab-kitab Fikih yang berkaitan dengan judul Skripsi ini. jenis data yang diteliti ada dua macam yaitu data Primer dan data Sekunder. Data Primer berupa Putusan Nomor 9/Pdt.P/2022/PA.Pbg dan data Sekunder diambil dari Kitab Al-Fiqh Al-Islam Wa Adillatuh karya Wahbah Az-Zuhaili
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Nasab anak dalam Putusan Pengadilan Agama Purbalingga Nomor 9/Pdt.P/2022/PA Tidak bisa di nasabkan kepada ayahnya melainkan bernasab kepada ibunya. Karena para Ulama sepakat bahwa penetapan nasab anak kepada Ayahnya hanya dengan pernikahan yang sah, pernikahan yang fasid (rusak) dan melalui hubungan badan secara syubhat. Kemudian Ibnu Hazm berpendapat bahwa anak zina tidak bisa dinasabkan dengan ayahnya. Dan penetapan nasab anak kepada ayahnya bukan hanya melalui peratuan perudang-undangan sebagaimana dalam putusan hakim nomor 9/Pdt.P/2022/PA.Pbg dalam perertimbangan hakim yang mengakatakn bahwa Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. berdasarkan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18 Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, secara rinci disebutkan hak-hak anak yang antara lain “anak berhak mengetahui orang tuanya”, mengetahui orang tuanya berkaitan dengan asal-usul anak. Berdasarkan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, 37 sehingga dalam ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya
v
serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
| 47/PMH/2023 | 47/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xii, 74 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain