STATUS NASAB ANAK DARI INSEMINASI BUATAN DENGAN DONOR SPERMA PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’I
Skripsi ini dilatar belakangi oleh kemajuan teknologi dibidang reproduksi yang membantu pasangan infertilitas memiliki anak melalui inseminasi buatan dengan donor sperma. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami mengenai hukum inseminasi buatan dengan donor sperma dalam islam dan status nasab anak yang dilahirkan dari inseminasi buatan dengan donor sperma perspektif maqashid syari’ah mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), melalui pendekatan secara kualitatif, sumber data yang digunakan berasal dari data primer, yaitu buku-buku yang membahas tentang kedokteran dan maqashid syari’ah. Dan metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa inseminasi buatan dengan donor sperma dalam hukum islam adalah sesuatu yang diharamkan dan tidak diperbolehkan, karena pada inseminasi buatan dengan donor sperma dapat menimbulkan ketidakjelasan atau percampuran nasab dan hukumnya sama dengan zina. Sebab disyariatkan larangan berbuat zina sebagai upaya memelihara keterunan (hifz al-nasl) dari ketidakjelasan nasab. Dan status nasab anak yang dilahirkan dari inseminasi buatan dengan donor sperma, hanya bernasab kepada ibunya.
Maqashid Syar’ah menurut perspektif Mazhab Hanafi yang diwakili oleh Ibn Nujaim menyatakan bahwa untuk mencapai kemaslahatan, maka hal-hal yang membawa mudharat itu harus dihilangkan. Sedangkan Maqashid Syar’ah menurut perspektif Mazhab Syafi’i yang diwakili oleh Imam Ghazali menyatakan bahwa maslahah adalah upaya untuk menjaga maqashid al-khamsah diantarnya hifz al-nasl. Berdasarkan hal tersebut penetapan status nasab anak yang dilahirkan dari inseminasi buatan dengan donor sperma hanya dihubungkan nasabnya dengan isteri (ibu) merupakan bentuk hukuman (ta’zir) dengan tujuan sebagai usaha preventif agar supaya orang lain tidak melanggar norma dan tidak mengikuti perbuatan tersebut. Sehingga maslahah dalam rangka menjaga nasab atau kemurnian nasab akan terwujud.
49/PMH/2023 | 49/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xii, 78 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain