PEMILIHAN KEPALA DAERAH ASIMETRIS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Negara kesatuan Indonesia menganut asas desentralisasi asimetris atau otonomi khusus. Keberadaan otonomi khusus merupakan salah satu bagian dari pembalikan politik penyelenggaraan negara yang semula bersifat sentralistis dan seragam menuju kepada desentralisasi dan penghargaan kepada keberagaman. Hal ini selaras dengan demokratisasi yang menjadi arus utama reformasi. Demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan menghendaki adanya desentralisasi dan penghormatan terhadap keberagaman daerah. Hal inilah yang kemudian menjadikan beberapa daerah seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta dapat menyelenggarakan urusan pemerintahannya sesuai dengan kekhususan yang dimilikinya. Sistem pilkada yang berbeda dari daerah lainnya seringkali terus dipertanyakan keabsahannya, walaupun negara sudah melegitimasi sistem pilkada masing-masing darerah tersebut. Penelitian ini akan menguraikan terkait konsep pemilukada asimetris yang berlaku pada DKI Jakarta, DIY, dan DIA berikut analisa terkait keunggulan dan kelemahan sistem pilkada masing-masing daerah tersebut. Oleh karenanya, penelitian ini disandarkan pada metode penelitian yuridis normatif dan bersifat eksplanatoris analitis dengan data yang digunakan berupa data sekunder dan data primer.
| 51/PMH/2023 | 51/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 66 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain