Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi perpektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam. Pertimbangan putusan Majelis Hakim yang membebankan biaya uang pengganti terhadap korporasi yang tidak dinyatakan sebagai terdakwa dalam putusan No. 3/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI.
Penelitian ini menggunakan jenis Pendekatan yuridis normatif ialah pendekatan yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Selain itu, dengan melihat sinkronisasi suatu aturan dengan aturan lainnya secara hierarki.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim keliru saat menentukan putusan dalam penjatuhan biaya uang pengganti terhadap korporasi yang belum dinyatakan sebagai terdakwah. Hal ini dipahami dari penjelasan Pasal 6 PERMA Nomor 5 Tahun 2014 secara jelas menyatakan “Uang Pengganti hanya dapat dijatuhkan terhadap terdakwa dalam perkara yang bersangkutan”. Kemudian dapat diketahui bahwa unsur yang ada dalam jarimah hudud sariqah dapat menyamai unsur yang ada dalam UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999. Adapun perbedaan yang sangat signifikan diantara hukum positif dan hukum Islam hanya terletak ada subjek hukum, yang dimana dalam hukum positif, selain unsur “setiap orang”, hukum positif juga mengenal “badan hukum”. Sedangkan dalam hukum Islam subjek hukumnya adalah seorang mukallaf,
Ketersediaan
53/PMH/202353/PMH/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

viii, 83 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan