PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi perpektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam. Pertimbangan putusan Majelis Hakim yang membebankan biaya uang pengganti terhadap korporasi yang tidak dinyatakan sebagai terdakwa dalam putusan No. 3/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI.
Penelitian ini menggunakan jenis Pendekatan yuridis normatif ialah pendekatan yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Selain itu, dengan melihat sinkronisasi suatu aturan dengan aturan lainnya secara hierarki.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim keliru saat menentukan putusan dalam penjatuhan biaya uang pengganti terhadap korporasi yang belum dinyatakan sebagai terdakwah. Hal ini dipahami dari penjelasan Pasal 6 PERMA Nomor 5 Tahun 2014 secara jelas menyatakan “Uang Pengganti hanya dapat dijatuhkan terhadap terdakwa dalam perkara yang bersangkutan”. Kemudian dapat diketahui bahwa unsur yang ada dalam jarimah hudud sariqah dapat menyamai unsur yang ada dalam UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999. Adapun perbedaan yang sangat signifikan diantara hukum positif dan hukum Islam hanya terletak ada subjek hukum, yang dimana dalam hukum positif, selain unsur “setiap orang”, hukum positif juga mengenal “badan hukum”. Sedangkan dalam hukum Islam subjek hukumnya adalah seorang mukallaf,
53/PMH/2023 | 53/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 83 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain