ANALISIS FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) SULAWESI SE-LATAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG EKSPLOITASI DAN KEGIATAN MENGEMIS DI JALANAN DAN RUANG PUBLIK
Dalam penelitian ini dirumuskan permasalahan diantaranya, bagaimana Istin-bath hukum dalam menetapkan fatwa tersebut? Bagaimana dampak serta pengaruhnya terhadap masyarakat terkait fatwa tersebut? Adapun tujuan diadakann-ya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana istinbath hukum serta dampak-nya dari fatwa tersebut terhadap masyarakat.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (Field Research), penelitian lapangan ini pada hakekatnya merupakan metode untuk menemukan secara spesifik dan realis tentang apa yang sedang terjadi pada suatu saat di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Dalam hal ini akan langsung mengamati orang-orang yang menjadi pen-gemis sebagai data primer. Pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi.
Dari hasil penelitian dari Analisis Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Mui) Su-lawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Eksploitasi Dan Kegiatan Mengemis Di Jalanan Dan Ruang Publik. Metode yang digunakan MUI Sulawesi-Selatan dalam menetapkan hukum terkait Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik yaitu terdapat pada beberapa ayat dalam al-Qur’an, Hadits yang relevan, Kai-dah Ushuliyyah, Kaidah Fiqhiyyah, pendapat Fukaha, pasal 34 UUD 1945, Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018, serta pendapat yang berkem-bang dalam sidang komisi fatwa secara Online pada tanggal 26 Oktober 2021 M.
Terkait dengan meminta-minta ini, maka status hukumnya ialah haram se-bagaimana pendapat Pendapat Imam al-Ghazali dalam kitab Ihyaa Ulum Al-Din 4/278 yang intinya karena meminta-minta menampakkan kefakiran dihadapan sesama
manusia, mempermalukan dirinya kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan dapat menyusahkan dan menyakiti orang yang dimintai, maka dia memberinya karena malu atau karena riya, dengan demikian diharamkan bagi penerima dan pemberi.
Adapun dampak dikeluarkannya fatwa tersebut dikalangan masyarakat dari segi positif ialah mampu memciptakan masyarakat yang tertib dan nyaman serta mencetak generasi yang tidak pemalas.
Sedangkan dari segi negatifnya ialah melarang orang untuk bersedekah kepada pen-gemis.
| 54/PMH/2023 | 54/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
v, 56 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain