APLIKASI KAIDAH MASLAHAH PADA PUTUSAN PENGADILAN
AGAMA, BANDING DAN KASASI NOMOR 0729/Pdt.G/2013/PA.Plg,
42/Pdt.G/2013/PTA Plg, DAN 199 K/Ag/2014 TENTANG HAK ASUH
ANAK (HADHANAH)
Program Studi Perbandingan
Madzhab Hukum. Fakultas Syariah dan Hukum. Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah Jakarta. Tahun 2023 M / 1443 H.
Skripsi ini bertujuan untuk untuk menjelaskan aplikasi kaidah Maslahah yang
digunakan oleh Hakim Pengadilan Agama Palembang dalam memutuskan perkara
hak asuh anak (Hadhanah) dalam putusan pengadilan agama, banding dan kasasi
Nomor: 0729/Pdt.G/2013/PA.Plg, Nomor: 42/Pdt.G/2013/PTA Plg, Dan Nomor:
199 K/Ag/2014.
Hasil penelitian ini dari ketiga putusan tersebut, yaitu Putusan Nomor:
0729/Pdt.G/2013/PA.Plg, Nomor: 42/Pdt.G/2013/PTA Plg, Dan Nomor: 199
K/Ag/2014, maka menurut penulis putusan yang lebih maslahat menurut
pengaplikasiannya adalah putusan Nomor: 0729/Pdt.G/2013/PA.Plg, Dan Nomor:
199 K/Ag/2014, yang mana Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Majelis Hakim
Tingkat Kasasi memberikan hak pengasuhan anak (hadhanah) kepada sang ibu,
tentunya hal tersebut berakibat pada terjaminnya keamanan dan kenyamanan serta
terpenuhnya hak anak- anak untuk diasuh dan bertempat tinggal. Karena dengan
kondisi anak masih dalam kedaan belum mumayyiz, tentu saja hal tersebut membuat
anak-anak masih membutuhkan perhatian secara khusus dari seorang ibu. Karena
bagaimanapun, kepentingan terbaik bagi anak haruslah menjadi prioritas utama
dibanding dengan kepentingan orang tua. Sehingga dengan demikian,
kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak dapat dilakukan di waktu yang akan
datang.
| 55/PMH/2023 | 55/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
vii, 98 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain