PANDANGAN HAMKA DALAM PETA PEMIKIRAN HUKUM ISLAM MENURUT CHARLES KURZMAN
Penelitian ini bertujuan untuk menggali pandangan Haji Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka) dalam hukum Islam. Hamka dikenal dengan karya sastranya serta tasawuf nya, namun tidak dengan pemikiran hukum Islamnya. Hamka dalam karya sastranya tidak menuangkan secara rigit dan jelas pemikiran hukum Islam dalam nomenklatur judul karyanya, kendati demikian pemikiran hukum Islam senantiasa beliau paparkan dalam setiap karyanya. Dalam buku Islam Revolusi Ideologi beliau memaparkan bagaimana pandangan seorang muslim dalam beragama dan bernegara, hal ini membuktikan beliau secara tidak langsung adalah pemikir hukum Islam. Pemikir hukum Islam sendiri tergolong dalam beberapa kelompok diantaranya, Konservatif, dan, Liberal, namun Hamka tidak masuk dalam keduanya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Islam dengan pola kajian normatif kemudian menggunakan metode perbandingan. Dengan membandingkan pemikiran hukum Islam Hamka dengan pemikiran hukum Islam Liberal Charles Kurzman. Pengkajian penelitian ini kepada karya-karya Hamka yang selaras dengan pandangan Charles Kurzman.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hamka dalam pemikirannya boleh dikatakan sebagai golongan pemikir Islam Liberal dalam konotasi yang positif dalam pandangan Charles Kurzman. Islam Liberal menurut Charles Kurzman adalah pemikir Islam yang terbebas dari belenggu dogmatis dalam mentafsirkan hukum syariah serta pandangan mereka senantiasa berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadits. Charles Kurzman mengakui bahwa ia tidak suka menamai Islam Liberal namun tidak ada Nomenklatur yang selaras untuk menamainya.
| 56/PMH/2023 | 56/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xv, 95 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain