ISU GENDER TERKAIT PERAN PEREMPUAN
DALAM RUANG PUBLIK
(TELAAH PEMIKIRAN FIQH PERBANDINGAN PROF. DR. HJ.
HUZAEMAH TAHIDO YANGGO, M.A.)
Penulisan skripsi ini akan membahas seputar gender, terlebih soal peranan
perempuan yang dalam hal ini merupakan topik yang cukup aktual dan tidak ada
habisnya. Semakin menarik jika pembahasannya seputar kesadaran akan
ketidakadilan di antara kedua jenis kelamin (laki-laki dan perempuan) yang isunya
biasa kita sebut dengan istilah ketidakadilan gender. Adapun rumusan masalah
pada penelitian kali ini tentang bagaimana urgensitas fiqh perbandingan dalam
menyikapi peranan perempuan dalam ruang publik, dan juga pandangan Prof. Dr.
Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, M.A. terkait pemenuhan ruang publik oleh
perempuan.
Dengan adanya penelitian ini, bertujuan untuk mengetahui lebih detail
mengenai urgensitas teori fiqh perbandingan dalam menyikapi peranan
perempuan dalam ruang publik, dan juga untuk mengetahui pandangan Prof. Dr.
Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, MA. mengenai diskursus gender, terlebih dalam
implikasinya terhadap pemenuhan ruang pubik oleh perempuan. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian library research dengan menelusuri dan menelaah
beberapa literatur, baik dari kitab tafsir, hadits Nabi SAW, fiqh klasik, maupun
kontemporer, dan juga beberapa kajian literatur lainnya yang difokuskan pada
bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa teori fiqh perbandingan sangat
memiliki urgensi yang cukup penting dalam penentuan sebuah hukum pada masa
kontemporer ini. Dengan berbagai pandangan para ulama yang mengacu kepada
nash Al-Qur’an maupun sumber hukum yang lain seringkali menghasilkan
penafsiran yang kurang relevan terhadap realitas perkembangan zaman, sehingga
terjadi sebuah ketimpangan hukum. Dengan hal tersebut perlu adanya pembacaan
dan penafsiran ulang terhadap ayat-ayat Al-Qur’an mengenai relasi gender dengan
membandingkan segala realitas yang terjadi pada perkembangan zaman. Selain
itu, Prof. Huzaemah juga mengungkapkan bahwa para perempuan masih bisa dan
akan terus bisa untuk tetap mengaktualisasikan dirinya agar senantiasa berdaya
dalam ruang publik maupun domestik, dengan catatan tetap berada dalam koridor
syariat yang ada.
| 57/PMH/2023 | 57/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 79 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain