HAK ASUH ANAK PADA PUTUSAN PENGADILAN AGAMA, BANDING DAN KASASI NOMOR 1329/PDT.G/2012/PA.SBY, 356/PDT.G/2012/PTA.SBY, DAN 392 K/AG/2013 DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Skripsi ini bertujuan untuk untuk menjelaskan aplikasi kaidah Maqâshid asy-Syari’ah yang digunakan dalam memutuskan perkara hak asuh anak (hadhanah) dalam putusan pengadilan agama, banding dan kasasi Nomor 1329/Pdt.G/2012/PA.Sby, 356/Pdt.G/2012/PTA.Sby, dan 392 K/AG/2013.
Hasil penelitian ini dari ketiga putusan tersebut, yaitu Putusan Nomor: 1329/Pdt.G/2012/Pa.Sby, Nomor: 356/Pdt.G/2012/Pta.Sby, Dan Nomor: 392 K/Ag/2013, putusan yang mengikuti Maqâshid asy-Syari’ah menurut pengaplikasiannya adalah putusan Nomor: 1329/Pdt.G/2012/Pa.Sby, Dan Nomor: 392 K/Ag/2013, yang mana Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Majelis Hakim Tingkat Kasasi memberikan hak pengasuhan anak (hadhanah) kepada sang ayah untuk anak pertama dan kedua dan anak ketiga kepada ibunya, tentunya hal tersebut berakibat pada terpenuhnya hak anak pertama dan kedua dengan mengikuti kaidah Maqâshid asy-Syari’ah yaitu terjaminnya jiwa dan keturunan untuk mereka karena ibunya tidak memberi pengasuhan dengan baik kepada mereka. Padahal dengan kondisi bahwa ketiga anak masih dalam kedaan belum mumayiz, maka hak hadhanah seharusnya dimiliki oleh Ibunya bagi ketiga anak yang belum mumayyiz. Akan tetapi anak ketiga berhak diasuh oleh ibunya karena perlakuan baik yang diberikan.
| 58/PMH/2023 | 58/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
vii, 88 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain