Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

BATAS EKSTREMITAS KETIDAKADILAN HUKUM MENURUT PEMIKIRAN RADBRUCH-ALEXY (Analisis Pasal 1 Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama)

No image available for this title
Penelitian ini menjelaskan tentang batas ekstremitas ketidakadilan hukum menurut Pemikiran Radbruch yang dikembangkan oleh Robert Alexy. Berdasarkan Pemikiran Radbruch yang dikembangkan oleh Robert Alexy, dalam kondisi tertentu, suatu norma hukum yang tidak adil patut dikesampingkan, dibatalkan, atau dinyatakan Void ab initio atau batal demi hukum oleh pengadilan. Oleh karenanya norma hukum yang tidak adil, yang melanggar hak asasi manusia secara ekstrem, patut dikesampingkan, dibatalkan, atau dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan, sesuai kewenangannya. Menjadi pertanyaan adalah dimana batas ekstremitas ketidakadilan yang dimaksud Radbruch. Selanjutnya Pemikiran Radbruch-Alexy akan penulis gunakan untuk menganalisis Pasal 1 Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama khususnya berkenaan dengan tingkat ketidakadilan yang terkandung didalamnya. Jatuhnya pilihan terhadap pasal 1 UU a quo bukan tanpa alasan, sebagaimana umumnya diketahui, selama ini telah banyak terjadi justifikasi penyesatan terhadap kelompok minoritas keberagamaan. Mereka yang mempunyai penafsiran lain terhadap ajaran agama dianggapnya sesat dan telah menodai atau melecehkan suatu ajaran agama. Padahal mereka melakukan semua itu atas dasar keyakinannya sendiri. Setelah itu, kemudian melalui UU ini, mereka dikriminalisasi. Pasal satu sebagai tulangpunggung dari undang-undang a quo dinilai mengandung banyak ketidakjelasan makna dan beberapa catatan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan secara rasional penelitian tersebut, penulis menggunakan metode kajian kepustakaan dengan pendekatan analitikal kualitatif yang berfokus pada pemikiran Gustav Radbruch dan Robert Alexy sebagai landasan teoritisnya dan beberapa penelitian ilmiah berkenaan dengan diskriminasi minoritas agama. Tak lupa, diskursus filosof tentang signifikansi Hak Asasi Manusia dalam penilaian suatu norma hukum juga diperkaya dengan pemikiran Thomas Aquinas.
vi
Dari Penelitian ini, penulis menemukan bahwa Robert Alexy memperjelas Pemikiran Radbruch khususnya berkaitan dengan batas jelas ekstremitas ketidakadilan suatu norma hukum yang oleh Alexy diberikan batasan jelas yaitu adanya pelanggaran berat hak asasi manusia dan terlanggarnya hak asasi mendasar. Selain itu, penelitian menunjukkan bahwa Pasal 1 Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama nyatanya bertentangan dengan konstitusi dan telah memenuhi dua unsur batalnya suatu norma hukum (Void ab Initio) sebagaimana pandangan Pemikiran Radbruch-Alexy.
Ketersediaan
59/PMH/202359/PMH/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

x, 53 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan