Tradisi Colongan Masyarakat Suku Osing Banyuwangi
Dalam Praktek Khitbah Perspektif Mazhab Syafi’i
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui esensi dari Tradisi colongan yang berkembang pada masyarakat suku Osing Banyuwangi dalam prakteknya menurut Khitbah mazhab Syafi’i.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, pendekatanyang digunakan adalah Khitbah yang berkembang pada masyarakat muslim di Indonesia, serta teknik pengumpulan data diperoleh dari wawancara lapangan dan studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul serta menggunakan pendekatan kualitatif. Setelah data diperoleh, penulis akan menganalisa secara kualitatif data tersebut terhadap objek kajian.
Hasil penelitian ini menjelaskan tentang tahapan sebelum melangsungkan sebuah perkawinan karena terhalang restu orang tua dari calon mempelai wanita. Perkawinan merupakan sebuah sunnatullah yang telah ditetapkan oleh agama, namun pada kenyataanya eksistensi perkawinan menjadi terusik ketika dihadapkan dengan sebuah tradisi, seperti hal nya tradisi colongan atau kawin colong masyarakat suku osing Banyuwangi. Hal demikian dapat terjadi karena pada dasarnya tradisi tersebut tidak ada rumusan yang komprehensif dalam nash Al-Qur’an, sunnah maupun ijma’ ulama. Kawin colong merupakan bentuk peminangan dalam perkawinan dengan wasilah adat osing. Peminangan dalam islam sering disebut dengan istilah Khitbah, pada hakikatnya pelaksanaan Khitbah sudah ada ketentuanya, namun dalam tradisi colongan atau kawin colong ini terdapat beberapa ketentuan yang berbeda dalam pelaksanaanya. Penulis menggunakan prespektif Khitbah menurut mazhab syafi’i dalam menganalisis kesesuaian tata pelaksanaan tradisi colongan dengan khitbah yang umumnya berlaku di masyarakat.
| 60/PMH/2023 | 60/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 63 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain