HUKUMAN PIDANA MATI BAGI PENGEDAR NARKOTIKA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA NASIONAL
(Analisis Putusan Hakim Nomor 2267/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR)
Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis putusan hakim dalam penjatuhan sanksi eksekusi pidana mati bagi pelaku tindak pidana pengedar narkotika di Indonesia berdasarkan aspek hukum pidana Islam dan hukum pidana Nasional. Program Studi Perbandingan Mazhab, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Tahun 1441 H/2020 M + 97 Halaman.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui lebih mendalam mengenai; Pertama, penjatuhan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana pengedar narkotika di Indonesia dalam dua kacamata hukum, yaitu hukum pidana Islam dan hukum pidana Nasional. Kedua, analisis putusan hakim dalam penjatuhan hukuman pidana mati berdasarkan dengan kasus yang terkait tindak pidana pengedaran narkotika di Indonesia dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 2267/Pid.Sus/2012. Ketiga, tata cara pelaksanaan eksekusi pidana mati di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati dan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis-normatif-doktriner, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengklarifikasikan dan menyajikan data yang diperoleh dari sumber tertulis, putusan hakim, dan peraturan perundang-undangan yang menjadi objek penelitian sumber data primer. Sedangkan sifatnya adalah penelitian pustaka atau bersifat library research dengan jenis penelitian kualitatif.
Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa penjatuhan hukuman mati kepada pelaku tindak pidana pengedar narkotika ditinjau dalam perspektif hukum pidana Islam adalah Had dan Takzir. Sedangkan ditinjau dalam perspektif hukum pidana Nasional menurut analisis putusan hakim adalah sanksi bagi pelaku pengedar narkotika berupa pidana pokok (pidana mati, pidana penjara, denda, serta kurungan) dan pidana tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim). Adapun untuk penjatuhan sanksi pidana dan pemidanaan terhadap tindak pidana narkotika adalah jumlah atau lamanya pidana bervariasi.
| 15/PMH/2020 | 15/PMH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xvii, 101 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain