PENERAPAN HUKUMAN KEBIRI PERSPEKTIF
HUKUM ISLAM DAN HAM
Skripsi ini membahas tentang penerapan dan mekanisme hukuman kebiri yang ada di Indonesia, pada dasarnya hukuman kebiri ini memang bermaksud untuk memberikan efek jera kepada korban yang melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, di samping untuk menjaga hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari Negara, akan tetapi ke depannya kita semua tidak mengetahui bahwa korban akan berubah sepenuhnya dari hasil hukuman tersebut.
Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hukuman kebiri di haramkan, dan ada juga yang memperbolehkan, dan bagaimana pandangan HAM menyikapi hal tersebut, hukuman kebiri sebagaimana yang kita ketahui menghilangkan syahwat manusia, bahkan pada saat tertentu sel telur yang berada dalam laki-laki tersebut tidak berfungsi normal seperti biasa, kita ketahui bersama bahwa di dalam undang-undang tertulis hak untuk mempunyai keturunan bagi setiap warga Negara Indonesia, akan sangat bertentangan apabila hukuman kebiri ini di laksanakan. Pemerintah sebetulnya sudah mencoba mengatasi maraknya kasus kekerasan pada anak, mulai dari membuat UU Nomor 23 Tahun 2002 pasal 4 mengenai Perlindungan anak, Undang-Undang ini pun di perbaharui oleh Undang-Undang No.35 Tahun 2014, tidak menjadi jaminan untuk anak hidup nyaman dan bisa berkembang dengan adanya pembaharuan ini Undang-Undang ini, perlu adanya sosialisasi masip dari pemerintah untuk menggalakan peraturan yang telah dibuat, untuk kenyamanan, dan pertumbuhan anak terjamin sebagai salah satu hak yang dilindungi oleh negara. Masih harus memerlukan peninjauan kembali apabila hukuman kebiri ini ingin diimplementasikan, salah satunya yang harus diperhatikan, perlunya persetujuan dari pihak korban untuk mengizinkan dirinya dihukum kebiri, apabila korban tersebut tidak memberikan izin atas dirinya untuk dikebiri maka hukuman kebiri ini tidak bisa dilaksanakan. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana seharusnya hukuman kebiri ini di terapkan di Indonesia dan bagaimana pandangan mayoritas ulama Islam menyikapi hal tersebut, dan bagaimana pandangan HAM terkait dengan hukuman ini.
Penelitian ini menggunakan library research dengan melakukan literatur-literatur dan tulisan-tulisan, serta mengacu kepada undang-undang yang terkait terhadap kasus tersebut guna memperoleh teori-teori yang relevan dalam pembahasan skripsi ini. Hasil observasi dan literatur-literatur dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.
vi
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa adanya ketidak samaan antara ulama mengenai hukuman kebiri, dan perlu peninjauan kembali atas dasar Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh korban, perlu diadakan sosialisasi masal dan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia dalam melindungi hak anak sebagaimana yang telah ada didalam Undang-Undang 1945 yang akan difasilitasi oleh pemerintah.
16/PMH/2020 | 16/PMH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xiii, 68 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain