SENGKETA TANAH DENGAN KEPEMILIKAN GANDA
(STUDI KASUS DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi penyebab
adanya sengketa tanah dengan kepemilikan ganda, dan untuk memahami
bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah dengan kepemilikan ganda.
Dengan rumusan masalah Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan adanya
sengketa tanah dengan kepemilikan ganda di Pengadilan Tata Usaha Negara dan
Bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah dengan kepemilikan ganda.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yuridis. Data
primer pada penelitian ini adalah wawancara langsung di Pengadilan Tata Usaha
Jakarta dan data sekunder penelitian ini adalah data yang diperoleh dari bukubuku,
jurnal, dan hasil penelitian yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini
kemudian dirangkai dengan metode kualitatif.
Penelitian memberikan kesimpulan bahwa Faktor-faktor yang
menyebabkan sengketa tanah dengan kepemilikan ganda yang ada di Pengadilan
Tata Usaha Negara Jakarta ialah sebagai berikut: Struktur Hukum, Kekuatan
pembuktiannya yang terletak pada aslinya yaitu sertifikat. Yang dimana apabila
seseorang memiliki sebidang tanah maka ia harus membuatkan tanah tersebut
sertifikat dengan memakai sistem pendaftaran (kadesteral). Struktur sarana dan
pra sarana, Sistem hukum pertanahan masih memakai sistem administrasi manual,
walaupun sekarang sudah mulai proses perbaikan data-data seperti sertifikatsertifikat
yang sudah ada barkodenya. SDM yang masih korup, dengan adanya
pejabat atau aparat pemerintah yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk
kepentingan pribadinya. Tanah tersebut sudah bersertifikat akan tetapi adanya
oknum yang berkuasa dengan sengaja melakukan pembuatan sertifikat lagi
dengan objek tanah yang sama. Budaya Hukum, masyarakat itu sendiri yang tidak
memiliki kesadaran atau, dengan artian pemilik tanah itu sendiri yang tidak
memperhatikan tanah miliknya dan tidak memanfaatkanya dengan baik sehingga
di ambil alih oleh orang lain dan kemudian di manfaatkan karna merasa bahwa
tanah tersebut tidak bertuan atau tidak ada pemiliknya.
| 17/PMH/2020 | 17/PMH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xiv, 82 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain