PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK
PIDANA PENIPUAN BISNIS ONLINE DI POLDA METRO
JAYA MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
(Priode Januari-Desember 2018)
Perkembangan teknologi internet telah menciptakan sebuah masyarakat baru
yang disebut sebagai masyarakat berjejaring yang melakukan interaksi sosial
secara maya. Seperti juga dalam interaksi sosial tanpa media, dalam interaksi
maya terdapat perilaku menyimpang dari peserta interaksi salah satunya adalah
penipuan dalam media sosial. Kejahatan yang sering terjadi dalam media internet
adalah penipuan dengan mengatasnamakan bisnis online dengan menggunakan
media internet. Yang menawarkan berbagai macama produk penjualan yang dijual
dengan harga di bawah rata-rata demi memperkaya diri sendiri, para pelaku
melanggar aturan dan norma-norma hukum yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dan yuridis empiris
yaitu pendekatan dengan melihat ketentuan-ketentuan hukum yang ada dengan
maksud memberikan penjelasan tentang Tindak pidana penipuan saat ini semakin
berkembang mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Studi ini bertujuan
untuk menjelaskan tentang penanganan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan
bisnis online di polda metro jaya menurut hukum positif dan hukum Islam Aturan
hukum dibuat untuk mengantisipasi hal tersebut namun aturan yang ada rupanya
tidak membuat tindak pidana tersebut semakin berkurang tetapi mengalami
peningkatan.
Penelitian ini bertujuan yang pertama, mengetahui penegakan hukum
terhadap tindak pidana penipuan berbasis penipuan bisnis online dan kedua,
mengetahui faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap
tindak pidana penipuan berbasis penipuan bisnis online.
Hasil penelitian menggambarkan bahwa tindak pidana penipuan berbasis
penipuan bisnis online pada prinisipnya sama dengan penipuan dengan cara
konvensional namun yang menjadi perbedaan terletak pada alat bukti atau sarana
perbuatannya yakni menggunakan sistem elektronik (komputer, internet,
perangkat telekomunikasi). Oleh karenanya penegakan hukum mengenai tindak
pidana penipuan ini masih dapat diakomodir oleh Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Selanjutnya, Hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak
pidana penipuan berbasis Transaksi elektronik masih dipengaruhi oleh lima faktor
yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang
mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.
18/PMH/2020 | 18/PMH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
iii, 101 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain