TINDAK PIDANA CYBER TERRORISM DALAM PERSEPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN HUKUM ISLAM
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis hukum cyber terrorism dalam pandangan Undang-Undang ITE dan Hukum Islam, sangsi dan bentuk-bentuk kejahatannya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersumber dari data sekunder dengan menganalisa Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dan pendapat fukaha dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi melakukan analisis komparatif terhadap Undang-undang No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Cyber Terrorism dalam Undang-Undang ITE dan Hukum Islam memiliki kesamaan dan perbedaan. Kesamaannya terletak pada unsur kejahatannya yang menyebabkan kekacauan, gangguan keamanan, perampasan harta dll. Sedangkan perbedaannya terletak pada sangsi hukumnya di mana dalam UU ITE pelakunya dihukum penjara dan denda dalam bentuk sanksi pidana alternatif kumulatif sedangkan di dalam Hukum Islam hukuman yang didapat adalah diasingkan.
| 20/PMH/2020 | 20/PMH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xv, 75 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain