Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

SANKSI PIDANA KEPADA PEMBERI SUMBANGAN TERBUKA TERHADAP GELANDANGAN DAN PENGEMIS (Studi Pemberlakuan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Dan Penanganan Kesejahteraan Sosial )

No image available for this title
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas masalah Penegakan Sanksi Pidana Terhadap Pemberi Sumbangan Terbuka Kepada Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Bogor (Studi Pemberlakuan Perda Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Dan Penanganan Kesejahteraan Sosial). Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui sejauh mana langkah penegakan sanksi pidana dalam kasus pemberian sumbangan kepada pengemis dan gelandangan di tempat umum, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2009 beserta dengan faktor apa saja yang menjadi penghambat pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analistis. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik analisis kualitatif dengan langsung turun ke lapangan dan melakukan wawancara kepada pihak instansi terkait pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2009.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan sanksi pidana terhadap pemberi sumbangan kepada gelandangan dan pengemis di Kota Bogor belum berjalan secara maksimal. Disebabkan adanya faktor yang menjadi penghambat penegakan hukum kepada pemberi sumbangan terhadap gelandangan dan pengemis. Sementara upaya sanksi pidana tersebut masih ranah konsepsi dan belum menyentuh langkah praktik untuk ditegakkan sebagaimana peraturan yang hidup di masyarakat.
Dalam hal ini adapun faktor-faktor yang menjadi penghambat penegakan hukum kepada pemberi sumbangan terhadap gelandangan dan pengemis yaitu, Pertama, struktur hukum (legal structure). Kedua, substansi hukum (legal substance). Ketiga, budaya hukum (legal culture). Keempat, Sarana dan Prasana.
Ketersediaan
21/PMH/202021/PMH/2020Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xvi, 99 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan