RUISLAG TANAH WAKAF MENURUT HUKUM POSITIF
DAN HUKUM ISLAM
(Studi Kasus pada Masjid Nurul Yaqin Kelurahan Perigi Kecamatan
Pondok Aren)
Timbul nya permasalahan yang sering mencuat dengan kebutuhan manusia
yang makin beragam membutuhkan beberapa cara untuk mewujudkan kebutuhan
tersebut. Ruislag tanah wakaf merupakan salah satu contoh dari banyak kebutuhan
manusia pada zaman ini, untuk itu pemerintah membuat regulasi untuk mengatur
sesuai kebutuhkan yang masyarakat butuhkan. Undang-undang Nomor 41 Tahun
2004, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2006, Peraturan Badan Wakaf
Indonesia Nomor 1 tahun 2008 dan Kompilasi Hukum Islam merupakan regulasi
dari ruislag tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta mengkaji
mengenai prosedur pendaftaran ruislag dari seluruh peraturan perundangundangan
apakah beberapa peraturan-peraturan yang telah disebutkan justru
mempersulit untuk melakukan pendaftaran ruislag atau pemerintah mempunyai
maksud lain pada tahapan dalam prosedur pendaftaran ruislag tersebut, ditambah
dengan paham masyarkat yang masih menganut salah satu madzhab saja atau
awamnya masyarakat dalam pelaksanaan wakaf dalam Hukum Islam.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
kualitatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan normatif
empiris, dan menggunakan teknik pengumpulan data dengan melakukan kajian
dengan cara studi pustaka, studi lapangan, dengan tahap wawancara , dan
melakukan studi dokumen pada objek yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ulama sudah menyusun tata cara
wakaf atau istibdal, dan pemerintah memberikan cara melalui peraturan
perundang-undangan mengenai ruislag untuk memperketat permasalahan yang
ada, sekaligus hanya memberikan persetujuan terhadap pendaftaran ruislag untuk
kepentingan umum. Oleh karena itu, masyarakat wajib mengikuti tahapan-tahapan
yang telah diatur pada peraturan perundang-undangan.
22/PMH/2020 | 22/PMH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xvi, 106 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain