PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS KELALAIAN PEMILIK HEWAN PELIHARAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Analisis Putusan Nomor: 236/Pdt.G/2014/PN.Mnd)
Studi penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban mengenai tindak pidana atas kelalaian kepemilikan hewan sesuai dengan peraturan doktrin hukum positif dan hukum Islam dalam putusan Nomor: 236/Pdt.G/2014/PN.Mnd .
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berarti penulis tidak menggunakan sample. Pengumpulan data dilakukan dengan metode kepustakaan, dengan objek kajian. Setelah data yang diperoleh terhadap objek kajian (Putusan Nomor: 236/Pdt.G/2014/PN.Mnd).
Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Haryanto Christian dalam doktrin hukum positif memenuhi tindak kelalaian dalam Pasal 1366, 1368 KUHPerdata dan Pasal 490, 360 ayat (1) KUHP. Hukum Islam dalam pendapat mazhab Syafi’I yaitu Sayyid Abu Bakar Ibnu Syatha dalam kitabnya Hasyiyah I’anatu al-Thalibin bi Syarh Fathi al-Mu’in, yaitu unsur pertanggungjawaban hukum jika terjadi pelukaan atas binatang tergantung pada keadaan waktu dan tabiat atau sifat binatang.
25/PMH/2020 | 25/PMH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
vii, 74 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain