TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK KANDUNG MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Putusan No.08/Pid.Sus/2017/PN.Pdl)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Tindak Pidana
Persetubuhan terhadap anak kandung. hal ini penulis kaji berdasarkan sudut
pandang Hukum Positif dan Hukum Islam, baik menurut Hukum Pidana Positif
maupun Hukum Pidana Islam. Jenis penelitian ini adalah kualitatif-normatif yaitu
mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam Hukum Positif dan
Hukum Islam. Adapun pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan
perbandingan (comparative approach), sedangkan sumber data yang digunakan
adalah data primer dan sekunder yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kitab-kitab
fikih, buku-buku yang membahas perkara pidana di Indonesia, Putusan
Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 08/Pid.Sus/2017/PN Pdl, jurnal, artikel,
internet, serta materi kuliah yang berkaitan dengan pembahasan penelitian ini.
Dari hasil penelitian yang penulis lakukan Perbuatan Muhamad Akbar Bin
(ALM) Muhari termasuk kategori had zina mahram ilihat dari segi pelaku yaitu
suami dari ibu korban. Sedangkan Siti Nur Watiah dan Siti Nur Amasah yaitu
sebagai korban sehingga dalam Hukum Islal tidak dikenakan hukuman, Namun
karena perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri yaitu di Pengadilan
pandeglang, maka hukuman had zina mahram tidak dapat diterapkan tetapi
hukuman tersebut bisa diterapkan apabila di Pengadilan Agama yang berlaku
Hukum Pidana Islam. Adapun tindakan Muhamad Akbar termasuk tindak pidana
dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau
membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya orang tua sebagaimana
diatur dalam pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Nomor 35 tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak. Sehingga hakim menjatuhkan hukuman kepada Muhamad
Akbar dengan pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
26/PMH/2020 | 26/PMH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xiv, 64 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain