STUDI JUAL BELI KULIT HEWAN KURBAN OLEH PANITIA PELAKSANA KURBAN DALAM KONSEP FIKIH
(STUDI KASUS DI MASJID JAMI ASSALAFIYAH DEPOK)
Studi ini bertujuan untuk mengetahui pandangan Ulama Fikih terhadap jual beli kulit hewan kurban dan bagaimana analisis penulis terhadap jual beli kulit hewan kurban dalam konsep fikih di Masjid Jami Assalafiyah Depok.
Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan teologis normatif. Pendekatan teologis normatif secara spesifik adalah pendekatan hukum Islam, yang bersumber dari al-Qur’an dan hadis. Pendekatan ini adalah suatu pendekatan yang akan mencari hasil ijtihad atau fatwa para ulama terhadap hukum jual beli kulit hewan kurban.
Dari hasil penelitian ini terdapat dua pandangan terkait hukum jual beli kulit hewan kurban. Menurut pandangan sebagian ulama, yaitu Abu Hanifah, Atho, al-Auza'i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat ulama Syafi'iyah, Imam An-Nakha’i mengatakan bahwa kulit hewan kurban boleh dijual dan hasil penjualannya diberikan kepada penerima (mustahik) daging kurban. Imam Hanafiyah juga memandang bahwa kulit dan bagian dalam (jeroan) hewan kurban boleh ditukar dengan sesuatu yang lebih bermanfaat bagi penerima bagian kurban. Sementara Imam Maliki, Hanbali, Syafi’i, Nawawi sependapat tidak memperbolehkan memperjual belikan kulit hewan kurban. Akan tetapi para panitia pelaksana penyembelihan hewan kurban di Masjid Assalafiyah Depok menjual sisa kulit hewan kurban memiliki pandangan bahwa tidak apa-apa untuk melakukan transaksi jual beli kulit hewan kurban dikarenakan beberapa alasan seperti tidak ada masyarakat yang mau dan mampu mengolahnya, terbengkalai, rusak, bahkan mubadzir apabila tidak digunakan semestinya.
28/PMH/2020 | 28/PMH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xi, 57 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain