DISPARITAS PUTUSAN DALAM TINDAKAN PIDANA PERKOSAAN STUDI PUTUSAN No 605/Pid.B/2018/PN Dps DAN PERBANDINGAN DENGAN HUKUM ISLAM
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan sebab-sebab bagaiman disparitas
putusan hakim dapat terjadi atas tindak pidana perkosaan pada putusan No
605/Pid.B/2018/PN Jmb dan No 890/Pid.B/2018/PN Dps dan untuk mengetahui
pandangan hukum Islam terhadap putusan No 605/Pid.B/2018/PN Jmb dan No
890/Pid.B/2018/PN Dps. Perbedaan penjatuhan pidana untuk kasus yang serupa
atau setara keseriusannya tanpa alasan yang jelas merupakan kegagalan suatu
sistem untuk mencapai persamaan keadilan di dalam Negara Hukum. Berdasarkan
hal tersebutpokok masalah penelitian ini adalah bagaimana disparitas putusan
hakim dalam tindak pidana perko maka dapat dirumuskan masalah: 1) Bagaimana
Disparitas Putusan Hakim dapat terjadi atas Tindak Pidana Perkosaan pada
Putusan No 605/Pid.B/2018/PN Jmb dan Putusan No 890/Pid.B/2018/PN Dps? 2)
Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Putusan No 605/Pid.B/2018/PN
Jmb dan No 890/Pid.B/2018/PN Dps?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan library
reasearch yang menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan
metode analisis komparatif. Dalam hal ini penelitian dilakukan untuk
membandingkan persamaan dan perbedaan dari dua putusan dengan kasus yang
sama sehingga timbul disparitas putusan dan kemudian membandingkan kedua
putusan tersebut ke dalam hukum Islam.
Hasil penelitian ini menunnjukkan bahwa hal-hal yang melatarbelakangi
timbulnya disparitas pidana antara lain: peraturan perundang-udangan, sikap
korban maupun sikap terdakwa yang sedikit banyak mempengaruhi hakim dalam
menentukan berat pidana yang dijatuhkan. Selain hal itu disparitas pidana dapat
juga disebabkan dari sisi hakim yang menangani kasus tersebut. Sedangkan dalam
hukum Islam disparitas putusan hakim pada perkara tindak pidana perkosaan
kemungkinan kecil dapat terjadi, karena dalam hukum Islam mengandung sistem
perumusan definite (ditentukan secara pasti). Dalam hukum Islam pelaku
perkosaan dijatuhi hukuman hadd yaitu berupa hukuman cambuk sebanyak
seratus kali dan pengasingan selama satu tahun karena pelaku pemerkosaan belum
menikah (ghairu muhsan).
| 29/PMH/2020 | 29/PMH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xiii, 77 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain