Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

ANALISIS PUTUSAN NOMOR 60/Pid.Sus-Anak/2017/PN-TNG TENTANG SANKSI HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU JUAL BELI NARKOTIKA

No image available for this title
Pengertian anak dalam hukum positif di Indonesia lazim diartikan sebagai orang yang belum dewasa, orang yang dibawah umur atau kerap juga disebut anak yang dibawah pengawasan wali. Yang menjadi keprihatinan bangsa saat ini adalah permasalahan perilaku anak baik sebagai pelaku maupun korban penyalahgunaan narkotika, usia anak yang terlibat narkotika saat bervariasi, bahkan saat ini yang banyak ditangani oleh penegak hukum anak usia dini. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah: a) Bagaimana sanksi anak sebagai pelaku jual beli narkotika menurut hukum positif dan Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2014 analisi putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 60/Pid.Sus-Anak/2017/PN-TNG? b) Apa pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam tindak pidana terhadap anak sebagai pelaku jual-beli narkotika berdasarkan Putusan Nomor 60/Pid.Sus-Anak/2017/PN-TNG?
Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitiam Hukum Normatif. Yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana dengan kaitannya terhadap peristiwa hukum pada kasus penyalahgunaan narkotika oleh anak dibawah umur putusan Nomor 60/Pid.Sus-Anak/2017/PN-TNG.
Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) Bahwa dalam putusan perkara No. 60/Pid.Sus-Anak/2017/PN-TNG hakim memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 11 Tahun 2012 terhadap anak tidak dijatuhi pidana denda melainkan harus diganti dengan pelatihan kerja, oleh karena dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal yang dinyatakan terbukti anak melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 disamping pidana penjara juga pidana denda maka terhadap pidana denda akan diganti dengan pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 pidana pelatihan kerja dengan paling singkat 3 (tiga) bulan. 2) MUI menetapkan satu hukum baru yang tertera dalam fatwa Nomor 53 Tahun 2014 tentang Hukuman bagi Produsen, Bandar, Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba yang ditetapkan pada 30 Desembar 2014 di Jakarta, dalam fatwa tersebut MUI secata tegas menyatakan: Memproduksi, mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba tanpa hak hukumnya haram, dan merupakan tindak pidana yang harus dikenai had dan/atau ta'zir.
Ketersediaan
01/PMH/202001/PMH/2020Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

x, 115 hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan