PEMBATALAN WAKAF DI MASJID ASSEGAF
DALAM PERSPEKTIF ULAMA MAZHAB
(Studi Putusan Nomor. 0260/Pdt.G/2012/PA.Ska)
Banyak faktor yang mendorong seseorang untuk tidak mengakui adanya ikrar
wakaf atau untuk menarik kembali harta yang telah diwakafkan, baik yang
mewakafkan sendiri, maupun ahli warisnya. Di antaranya, semakin sulit tanah,
semakin tingginya harga, menipisnya kesadaran beragama dan bisa juga
disebabkan orang yang berwakaf telah mewakafkan seluruh atau sebagian
hartanya, sehingga dengan demikian keturunannya merasa kehilangan sumber
rezeki dan menjadi terlantar.
Penelitian ini merupakan penggabungan dari penelitian normatif dan
penelitian empiris yaitu pendekatan dengan melihat ketentuan-ketentuan hukum
yang ada dengan maksud memberikan penjelasan tentang pembatalan wakaf.
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pembatalan wakaf di masjid
Assegaf dalam perspektif ulama mazhab. Aturan hukum ini dibuat untuk
mengantisipasi hal tersebut namun aturan yang ada rupanya tidak membuat
pembatalan wakaf tersebut berkurang tetapi mengalami peningkatan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan ulama
fiqih terkait pertimbangan hukum yang digunakan oleh Hakim dalam
memutuskan pembatalan wakaf. Apakah ditolak atau dikabulkan yang seharusnya
dijatuhkan dalam perkara tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan
Agama Surakarta dalam menjatuhkan permohonan untuk dikabulkan terkait
Nadzir dan status obyek wakaf tersebut kembali kepada wakifnya yakni Ibu
Rugayah. Maka penulis memproleh kesimpulan bahwa pembatalan wakaf di
masjid Assegaf dalam perspektif fiqih (Studi Putusan Nomor. 0260/Pdt.
G/2012/PA. Ska) tidak sah karena, pendapat ulama fiqih harta yang telah
diwakafkan tersebut lepas dari kepemilikan orang yang mewakafkan dan menjadi
tertahan dengan dihukumi menjadi milik Allah SWT, orang yang mewakafkan
terhalang untuk mengelolanya, penghasilan dari barang tersebut harus disediakan
sesuai dengan tujuan pewakafan tersebut.
03/PMH/2020 | 03/PMH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xii, 60 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain