ASAS KEADILAN HUKUM TERHADAP PERAMPASAN ASET BUKAN
MILIK NEGARA PADA TINDAK PIDANA PENIPUAN FIRST TRAVEL
( Analisis Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 3096 K/Pid.Sus/2018 )
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan status Kepastian Hukum Terhadap
Perampasan Aset Pada Tindak Pidana Penipuan First Travel, Petimbangan Hakim
dalam Putusan Perampasan Aset di Mahkamah Agung dalam Perkara Tindak
Pidana Penipuan First Travel. Salah satu bentuk kejahatan yang masih terjadi pada
masyarakat yaitu penipuan dan penggelapan. Penipuan yang dilakukan oleh First
Travel merupakan tidak pidana. Dalam penelitian ini penulis membahas tentang
putusan hakim Mahkamah Agung. Kepastian hukum merupakan salah satu dari
“tiga nilai dasar hukum” yang berarti dapat dipersamakan dengan asas hukum.
Suatu vonis atau putusan pengadilan harus sesuai dengan hukum karena hakim
harus mengadili berdasarkan hukum. Putusan juga harus mengandung keadilan,
objektif dan tidak memihak. Karenanya putusan yang ideal adalah putusan yang
memberikan rasa keadilan, rasa manfaat dan kepastian hukum secara proposional
dan merata. Dalam proses pidana secara materiil ataupun formil, pihak-pihak yang
terkait wajib memberikan kepastian hukum. Peraturan hukum yang terdapat di
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah kaedah-kaedah umum karena
diatur dalam undang-undang. Sebagai kaedah umum, semua peraturan yang
terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak hanya ditujukan
kepada masyarakat atau pihak-pihak tertentu saja, akan tetapi kepada siapa saja
yang dapat diatur dengan perumusan kaedah umum.
Penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini merupakan penilitian
kepustakaan dengan metode kualitatif. Analisis data dilakukan dengan cara
mengumpulkan data, mengkategorikan data, pengelompokan data dan analisis
data dengan logika dedukatif, serta melakukan pengkajian peraturan perundangundangan,
buku-buku yang berkaitan dengan judul ini.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa berdasarkan penelitian penulis
mendapatkan beberapa temuan yakni, mengetahui kepastian hukum yang sesuai
dengan Undang-Undang dan Peraturan lainnya yang adil dan bijaksana untuk
korban First Travel, Sanksi Pidana Terhadap Biro Perjalanan Umroh yang
melanggar aturan dan melakukan penipuan, mengethaui pertimbangan terhadap
putusan yang dilakukan oleh penegak hukum seperti jaksa dan hakim.
04/PMH/2020 | 04/PMH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xiv, 107 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain