ABORSI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 61 TAHUN 2014 DAN HUKUM ISAM
Skripsi ini membahas tentang aborsi dalam perspektif Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2014 Dan Hukum Islam. Aborsi yang menuai kontroversi
memerlukan perhatian serta kajian hukum lebih dalam untuk memahami
bagaimana aturan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2014 dan Hukum Islam
yang mengatur tentang legalnya aborsi dengan syarat-syarat tertentu.
Rumusan masalah (1) Bagaimana Aborsi Menurut UU No. 61 Tahun 2014?
dan (2) Bagaimana Aborsi Menurut Hukum Islam? dengan tujuan penelitian
(1) mengetahui aborsi menurut UU No.61 Tahun 2014 dan (2) Pandangan
Hukum Islam tentang aborsi.
Penelitian menggunaka metode penelitian yuridis normatif, sumber
data terdiri dari sumber data primer yaitu UU No. 61 Tahun 2014, UU No. 36
Tahun 2009, Al-quran dan hadis, dan data skunder berupa data pustaka, jurnal
internet, dan sumber bacaan lainya yang berkaitan dengan skripsi ini. Tehnik
penelitianya menggunakan tehnik pengumpulan data yang dilakukan dengan
studi pustaka.
Penelitian ini menunjukan bahwa baik Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2014 maupun Hukum Islam tidak penah benar-benar melegalkan
aborsi, aborsi hanya boleh dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu.
Misalnya dalam kondisi kedaruratan medis, atau kehamilan akiba perkosaan.
05/PMH/2020 | 05/PMH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
x, 75 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain