PEMAKZULAN GUBERNUR MENURUT HUKUM ISLAM
DAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana mekanisme pemakzulan gubernur dalam perspetif hukum Islam dan bagaimana mekanisme pemakzulan gubernur menurut hukum positif Indonesia serta analisis perbandingan mekanisme pemakzulan gubernur menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-doktriner. Sumber data yang digunakan dibagi menjadi tiga yaitu sumber data primer (al-Qur’an, al-Hadits, UU), sumber data sekunder (buku, kitab, skripsi), dan sumber data tersier (kamus, ensiklopedia). Data yang diperoleh dihimpun dengan metode library research, kemudian diseleksi dan diolah sehingga mencapai kesimpulan yang dapat dipakai untuk menjawab rumusan masalah yang diajukan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) pemakzulan gubernur menurut hukum Islam dapat dilakukan atas dasar titah imam. Imam dapat memakzukan gubernur secara leluasa tanpa harus mengikuti prosedur apapun. Gubernur dimakzulkan karena kafir, fasik, tertawan, atau memiliki kekurangan fisik yang mengganggu kinerjanya. Imam memakzulkan gubernur dengan cara mengirim utusan maupun mengirim surat pemecatan kepada gubernur tersebut.
2) Pemakzulan gubernur diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa gubernur dimakzulkan karena melanggar sumpah jabatan, melakukan perbuatan tercela, dan melanggar peraturan perundang-undangan. Mekanisme pemakzulannya dengan cara DPRD melakukan rapat paripurna, kemudian menyerahkan hasil rapat kepada menteri dalam negeri untuk disampaikan kepada presiden, setelah itu presiden mengeluarkan surat pemecatan gubernur. 3) pemakzulan gubernur di dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia memiliki kesamaan dalam hal pihak yang memakzulkan gubernur harus kepala negara. Sementara perbedaannya terletak pada mekanisme pemakzulan gubernur. Hukum Islam tidak memiliki prosedur baku sehingga imam dapat memakzulkan gubernur secara leluasa. Sedangkan dalam hukum positif Indonesia terdapat aturan baku yang harus diikuti, aturan pemakzulan gubernur diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014.
06/PMH/2020 | 06/PMH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xiv, 81 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain