PEMBUBARAN ORGANISASI MASYARAKAT PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 DALAM PERSPEKTIF HAM DAN KAIDAH FIQHIYAH
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan konsep pembubaran organisasi masyarakat dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-undang dalam perspektif HAM dan
Kaidah Fiqhiyah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Studi Kepustakaan (library research), sehingga dalam penyelesaiannya harus dilakukan pengumpulan data dengan menggunakan kaidah, teori, dalil dan sebagainya supaya hasil kesimpulan
penelitian sejalan dengan persoalan-persoalan yang penulis lakukan. Studi kepustakaan dilakukan dengan menelusuri berbagai literatur, baik berupa buku-buku,
Al-Qur‟an dan Hadits, jurnal, serta website yang berhubungan dengan tema
penelitian.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Pasal 62 Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2017 Tentang Penerapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang di dalamnya mengubah proses pencabutan status badan hukum yang awal mulanya harus melalui proses pengadilan menjadi tidak memerlukan putusan pengadilan dan dapat dilakukan oleh pemerintah melalui landasan asas contrario actus merupakan sebuah
kebijakan hukum yang tepat dari perspektif hak asasi manusia. Dalam tinjauan
kaidah fikih da’rul mafasid muqoddamun a’lal jalbil musholih maka undang-undang telah sesuai dengan kaidah fikih tersebut karena pada realiatanya memang jelas terjadi terdapat ormas yang keberadannya mengancam kedaulatan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tanpa menghilangkan hak-hak konstitusional
organisasi masyarakat.
08/PMH/2020 | 08/PMH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xiii, 73 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain