MEKANISME PEMBERHENTIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI
(Analisis Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor:
01/MKMK/X/2013)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bahwa Mahkamah Konstitusi dan
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah melakukan tindakan
inkonsistensi terhadap penanganan kasus Akil Mochtar. Dampak dari tindakan
inkonsistensi tersebut menimbulkan pertanyaan besar, apakah Keputusan Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/MKMK/X/2013 sudah sesuai
dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Dewan
Etik maupun Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Tata
Cara Pemberhentian Hakim Konstitusi.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan
menggunakan pendekatan penelitian normatif-yuridis dan pustaka dengan jenis
pendekatan peraturan perundang-undangan (statude approach) Penelitian yang
obyeknya berupa analisis Keputusan Majelis Kehormatan Nomor
01/MKMK/X/2013 terhadap Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun
2013 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Dewan Etik, Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim
Konstitusi.
Hasil penelitian saya menunjukan bahwa Mahkamah Konstitusi
inkonsisten terhadap Pasal 4 huruf d dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Dewan Etik. Majelis Kehormatan
sebagai perangkat pengawas dan penegak kode etik Hakim Konstitusi juga
inkonsisten terhadap Pasal 10 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4
Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konstitusi.
09/PMH/2020 | 09/PMH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ii, 72 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain