KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF
HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
(Studi Putusan Nomor 411/Pid.Sus/2014/PN Bgl)
Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah), Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, 1441 H / 2020 M. Adanya skripsi ini ditulis oleh penulis, yaitu bertujuan untuk menganalisis mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Pada penelitian ini, penulis juga menjelaskan mengenai ketentuan hukum yang mengatur sanksi yang dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dari segi hukum pidana positif dan hukum pidana Islam, yang kemudian materi-materi tersebut penulis jadikan sebagai acuan tambahan dalam menganalisis putusan Hakim terhadap Terdakwa Bayu Insanistyo, S.Pd. M.Or Bin (Alm) Santoso sebagai pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada Pengadilan Negeri Bengkulu, dalam rangka menentukan sanksi yang tepat untuk diterapkan.
Penelitian ini, metode yang digunakan oleh penulis yaitu menggunakan metode yang bersifat deskriptif analisis, dengan pendekatan normatif serta studi kepustakaan (library research), yakni dengan melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan sebagai objek penelitian, yang dikaitkan dengan teori-teori hukum. Demikian juga hukum dalam pelaksanaannya di dalam masyarakat, yang berkenaan dengan objek penelitian. Setelah data diperoleh, penulis menganalisis data yang diperoleh berupa Putusan Pengadilan Bengkulu Nomor 411/Pid.Sus/2014/PN Bgl.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwasanya putusan hakim sangatlah berat sebelah. Seharusnya terdakwa mendapat hukuman penjara selama 1 (satu) tahun, sebab istrinya baru saja melahirkan seorang anak, dan perekonomiannya sama sekali tidak diperhatikan oleh terdakwa.
Oleh sebab itu, penting dibuatnya skripsi ini yaitu agar adanya evaluasi hukum demi tercapainya asas keadilan, sehingga dapat mencerminkan suatu sistem hukum yang dapat melindungi hak-hak istri. Penulis merekomendasikan kepada aparat penegak hukum, khususnya Majelis Hakim yang memutus perkara kekerasan dalam lingkup rumah tangga agar dapat menegakkan asas keadilan, serta diharapkan adanya kesadaran hukum bagi aparat penegak hukum dan seluruh masyarakat di Indonesia.
| 11/PMH/2020 | 11/PMH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xi, 68 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain