HUKUM PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA PENDONOR ORGAN TUBUH MANUSIA (Studi Perbandingan antara Peraturan Menteri Kesehatan No.38 Tahun 2016, Fatwa Majelis Ulama Indonesia, dan Dar al-Ifta’ al-Misriyyah)
Penelitian ini menngunakan metodelogi library research dengan analisis komparatif dan penafsiran hukum dalam membandingkan peraturan-peraturan yang menjadi objek kajian penulisan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum dan bentuk pemberian kompensasi terhadap pendonor organ tubuh manusia menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 tahun 2016, Lembaga Fatwa MUI, dan dan Lembaga Fatwa Mesir: Dar al-Ifta al-Misriyyah, selain itu untuk mengetahui pertimbangan Hukum Positif dan Hukum Islam mengenai Hak Asasi Manusia pada Praktik Transplantasi Organ Tubuh Manusia
Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa pada semua peraturan tersebut telah diatur mengenai pelarangan unsur komersialisasi pada proses transplantasi organ tubuh, namun justru Peraturan Menteri Kesehatan nomor 38 tahun 2016 mengatur pemberian kompensasi kepada pendonor yang berbentuk asuransi kesehatan dengan besarannya akan ditetapkan oleh Menteri atas usulan dari Rumah Sakit penyelenggara, dan jumlah paling sedikit ialah sebesar iuran Jaminan Kesehatan Nasional dengan manfaat kelas I yang jangka waktu pemberiannya paling sedikit adalah 5 (lima) tahun. Hal ini bertujuan untuk memenuhi hak asasi pendonor khususnya hak untuk hidup yang layak karena kondisi kesehatan pendonor yang sudah berbeda daripada sebelum transplantasi.
| 12/PMH/2020 | 12/PMH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
ix, 70 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain