PEMIDANAAN ANAK DI BAWAH UMUR YANG
MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM
PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE (Studi Putusan
Pengadilan Negeri Kediri No. 6/Pid.Sus-Anak/2015/PN Kdr)
Adanya skripsi ini ditulis oleh
penulis, yaitu bertujuan untuk menganalisis putusan dan pertimbangan hakim
terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini,
penulis juga menjelaskan mengenai ketentuan pidana bagi anak yang melakukan
tindak pidana pencurian dari segi hukum pidana positif dan hukum pidana Islam,
yang kemudian materi-materi tersebut penulis jadikan sebagai acuan tambahan
dalam menganalisis putusan hakim terhadap Terdakwa anak yang bernama RISKI
PRATAMA PUTRA BIN ISKANDAR sebagai pelaku tindak pidana pencurian
pada Pengadilan Negeri Kediri, dalam rangka menentukan sanksi yang tepat untuk
diterapkan.
Penelitian ini, metode yang digunakan oleh penulis yaitu menggunakan metode
yang bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan pendekatan normatif serta
studi kepustakaan (library research), yakni dengan melakukan penelitian terhadap
peraturan perundang-undangan sebagai objek penelitian, yang dikaitkan dengan
teori-teori hukum. Demikian juga hukum dalam pelaksanaannya di dalam
masyarakat, yang berkenaan dengan objek penelitian. Setelah data diperoleh,
penulis menganalisis data yang diperoleh berupa Putusan Pengadilan Negeri
Nomor 6/Pid.sus-Anak/2015/PN Kdr.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwasanya hakim dinilai
gagal dalam menerapkan upaya diversi (pengalihan hukum) dari litigasi ke non
litigasi terhadap kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak.
Kemudian hakim dinilai memandang sebelah mata dalam mempertimbangkan
hukum ketika memutus perkara anak yang berhadapan dengan hukum.
Oleh sebab itu penting dibuatnya skripsi ini, yaitu agar adanya evaluasi hukum
demi tercapainya keadilan, sehingga dapat mencerminkan suatu sistem hukum
yang dapat melindungi hak-hak anak. Penulis merekomendasikan kepada aparat
penegak hukum, khususnya majelis hakim yang memutus perkara anak agar dapat
menerapkan upaya diversi (pengalihan hukum) dari litigasi ke non litigasi. Hal ini
dimaksudkan untuk mencapai keputusan majelis hakim yang benar-benar adil,
sehingga diharapkan munculnya kesadaran hukum bagi aparat penegak hukum dan
seluruh masyarakat di Indonesia.
13/PMH/2020 | 13/PMH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
xii, 95 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain