KEABSAHAN NASAB BERDASARKAN AKTA
KELAHIRAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN
HUKUM POSITIF
Akta Kelahiran merupakan salah satu cara untuk membuktikan bahwa
seseorang memiliki nasab kepada orang tuanya sesuai yang tercantum didalamnya.
Namun didalam pelaksanaannya, Akta Kelahiran masih terdapat celah untuk
disalahgunakan pemakaiannya oleh masyarakat maupun para oknum pegawai itu
sendiri. Dengan memalsukan Akta Kelahiran, merubah status anak angkat menjadi
anak kandung, atau memasukkan anak luar nikah kedalam kartu Keluarga orang
Lain. Skripsi ini bertujuan menganalisis keabsahan nasab seseorang yang
didasarkan kepada Akta Kelahiran sebagaimana pandangan Hukum Islam dan
Hukum Positif.
Penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan dengan metode
Statuting Aproach (Perundang-undangan) yang dimasukkan pada jenis penelitian
hukum bersifat normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui pengkajian
terhadap putusan majelis hakim, buku-buku, dan kitab-kitab fikih yang berkaitan
dengan judul skripsi ini.
Kesimpulan dari penelitian ini ialah Akta Kelahiran dapat dijadikan
landasan untuk menetapkan nasab karena secara umum prosedur dalam
pelaksanaan pencatatan sipil sudah sesuai dengan hukum islam dan hukum positif.
Namun Akta Kelahiran ini tidak dapat dijadikan dasar secara penuh karena masih
harus dibuktikan ke otentikannnya secara hukum dan kebenarannya dimasyarakat
sebagaimana hukum islam menjelaskan, yaitu dengan memberikan kesaksian yang
baik serta utuh. Sehingga bisa dipastikan penekanannya pada aspek kemaslahatan
anak. Nasab yang sesuai dengan ketentuan syarat dan perolehannya meskipun tidak
dicatatkan pernikahannya adalah yang dilahirkan didalam pernikahan yang sah
sesuai dengan agamanya (Islam). Akan tetapi lebih baik juga diakui dan dilindungi
oleh negara.
14/PMH/2020 | 14/PMH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
viii, 82 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain