PENERAPAN PIDANA KESUSILAAN DALAM PERDA KOTA
BOGOR NO. 08 TAHUN 2006 TENTANG KETERTIBAN UMUM
(Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Pidana Kesusilaan Dalam
Perda Kota Bogor No. 08 Tahun 2006 Tentang Ketertiban Umum dan untuk
mengetahui tinjauan hukum positif dan hukum Islam pada penerapan Perda Kota
Bogor No. 08 Tahun 2006 di wilayah Kota Bogor
Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian
empiris, jenis penelitian ini adalah kualitatif yang berdasarkan hasil penelitian
lapangan (field research) Adapun sumber data primernya yaitu Wawancara
dengan Satpol PP, Polres Kota Bogor, Dinas Sosial, Panti Sosial, Ketua MUI
Kota Bogor, Komisi Pidana Pengadilan Negeri Kota Bogor dan seorang psk.
Sumber data sekunder dalam penelitian ini bahan yang memberikan penjelasan
mengenai bahan hukum primer, seperti kitab-kitab tentang fiqih, buku-buku
hukum pidana, hasil-hasil penelitan, hasil karya ilmiah para sarjana, Dosen,
Fatwa MUI. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka.
Analisis yang saya lakukan dari hasil penelitan di lapangan.
Hasil penelitian ini bahwasanya Penerapan Pidana Kesusilaan Dalam
Peraturan Daerah Kota Bogor No. 08 Tentang Ketertiban Umum sudah berjalan
dengan baik. Namun, penerapannya kurang efektif, karena para pelaku
memanfaatkan media sosial untuk memuluskan aksinya. Sehingga para penegak
hukum tidak bisa melacaknya. Dalam tinjauan Hukum Positif para pelaku akan
diberikan sanksi sesuai yang ada dalam KUHP dan UU No. 44 tentang Pornografi
Tahun 2008. Namun, ada catatan khusus di sini, bagi pezina dan pelacur tidak ada
sanksinya dalam UU No 44 tentang Pornografi Tahun 2008. Dalam KUHP pezina
dan pelacur dapat dihukum dengan syarat harus ada delik aduan khusus. Dalam
tinjauan Hukum Islam, ini termasuk jarimah hudud. Yang artinya sanksinya sudah
tertulis dalam Al-Qur’an dan pendapat ulama terdahulu.
| 11/PMH/2019 | 11/PMH/2019 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2019
Deskripsi Fisik
xv, 106 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain