Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI (HARTA BERSAMA) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Analisis Putusan Nomor: 115/Pdt.G/2012/PTA.Bdg)

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pandangan Hukum Islam
dan Hukum Posotif terkait pembagian gono-gini (harta bersama) dan alasan dan
latar belakang munculnya Putusan Nomor: 115/pdt.G/2012/PTA. Bandung.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif.
Dimana penelitian ini bersifat deskritif-analitis-komparatif, artinya penulis akan
mendeskripsikan bagaimana pembagian harta bersama (gono-gini) dalam
perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif dengan menggunakan analisis
putusan nomor: 115/Pdt.G/2012/PTA.Bdg. Kemudian membandingkan hasil
analisis tersebut ke dalam Hukum Islam dan Hukum Positif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pembagian harta bersama (gonogini)
dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Analisis Putusan Nomor:
115/Pdt.G/2012/PTA.Bdg) Pembagian harta bersama dalam pandangan hukum
Islam dan hukum positif telah sesuai pada umumnya dibagi dua sama rata diantara
suami istri. Dalam perspektif Hukum Islam, jika pembagian harta bersama jika
terjadi pasangan suami istri yang telah bercerai itu mengedepankan cara
perdamaian (musyawarah). Berdasarkan pandangan tersebut, sesungguhnya harta
bersama bisa ditelusuri dalam hukum Islam, baik itu melalui konsep syirkah
maupun berdasarkan kehendak hukum Islam itu sendiri dengan memakai KHI
Pasal 97 pembagian seperdua bagi suami dan istri. Sedangkan dalam perspektif
hukum positif hal ini didasarkan pada UU No. 1 Tahun 1974 pasal 37 dan KUH
Perdata pasal 128-129 bahwa apabila putusnya tali perkawinan antara suami-istri,
maka harta bersama itu dibagi dua antara suami-istri. Namun di dalam undangundang
di atas sepanjang para pihak tidak menentukan lain maka diatur menurut
hukumnya masing-masing.
Dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung
dalam membagi harta bersama adalah dengan berlandasan dari rasa keadilan,
sehingga sikap hakim dalam memutuskan perkara tersebut lebih kepada hukum
yang timbul pada masyarakat (KHI pasal 229). Namun majelis Hakim
mempertimbangkan bahwasanya ketika bangun rumah ada campur tangan kedua
orang tua suami dan istri. Praktek di Pengadilan Tinggi Agama Bandung dalam
putusan No: 115/Pdt.G/2012/PTA.Bdg pembagian istri adalah 1/3 bagian, sedang
bagian suami adalah 2/3 bagian. Tentunya hakim mempunyai dasar-dasar yang
kuat.
Ketersediaan
12/PMH/201912/PMH/2019Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xiii, 54 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan