Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA KOSMETIK PERSPEKTIF FIQH DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA (Studi Kasus Produksi dan Perdagangan Kosmetik Palsu Di Kalideres, Jakarta Barat)

No image available for this title
Skripsi ini merupakan pemaparan mengenai kasus produksi dan perdagangan
kosmetik palsu yang terjadi di Kalideres Jakarta Barat yang dikaji dalam dua
perspektif yaitu Fiqh dan Perundang-undangan di Indonesia. Serta, pemaparan
mengenai perlindungan hukum pengguna kosmetik palsu yang terjadi di Kalideres
Jakarta Barat yang dikaji pula dalam dua perspektif yaitu Fiqh dan Perundangundangan.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian
studi kasus. Dengan pendekatan penelitian sosiologis empiris yaitu penulis terjun
langsung ke lapangan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah deskriptif analitis, kemudian penulis komparatifkan dengan dua perspektif
yaitu Fiqh dan Perundang-undangan di Indonesia
Penelitian ini menyimpulkan bahwa produksi dan perdagangan kosmetik
palsu di Kalideres, Jakarta Barat perspektif Fiqh telah melanggar Fatwa MUI
nomor 26 Tahun 2013 Tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan
Penggunaannya. Sedangkan, perspektif Perundang-undangan di Indonesia telah
melanggar Pasal 2 ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 220/Men.Kes/Per/IX/1976 Tentang
Produksi dan Peredaran Alat Kosmetika. Kemudian, perlindungan hukum
pengguna kosmetik pada kasus produksi dan perdagangan kosmetik palsu di
Kalideres, Jakarta Barat perspektif Fiqh diperlukan adanya hak khiyâr (hak pilih)
untuk para konsumen sebelum melakukan transaksi jual beli kosmetik.
Sedangkan, perspektif Perundang-undangan di Indonesia maka pelaku usaha
tersebut harus menaati Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen mengenai hak konsumen pada Pasal 4, kewajiban pelaku
usaha pada Pasal 7, dan tidak melanggar larangan memproduksi dan
memperdagangakan barang atau jasa pada Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3).
Apabila ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar maka pelaku usaha tersebut
mendapat hukuman pidana penjara dan melakukan ganti rugi sebagaimana
dijelaskan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan. Untuk mencegah terjadinya kembali kasus serupa, LPPOM
MUI DKI Jakarta menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha perlu memiliki
sertifikasi halal pada produk kosmetiknya sebelum diedarkan. Serta adanya
pengawasan Post Market dan Pre Market yang terus dilakukan oleh BPOM Pusat.
Ketersediaan
13/PMH/201913/PMH/2019Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xiii, 93 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan