PRODUK ARRUM HAJI DI PEGADAIAN SYARIAH DALAM PERSPEKTIF FIKIH DAN PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme Produk Arrum Haji di Pegadaian Syariah, Istitha‟ah (kemampuan) seseorang dari segi finansial yang menggunakan Produk Arrum Haji di Pegadaian Syariah dan untuk mengetahui apakah Produk Arrum Haji sama dengan Produk Dana Talangan Haji menurut Peraturan Menteri Agama No. 24 Tahun 2016 Tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Berdasarkan isu yang beredar, bahwa Produk Arrum Haji dianggap sama dengan Dana Talangan Haji yang praktiknya sudah dilarang oleh Kemenag RI. faktor penyebab pelarangan Dana Talangan Haji yaitu orang yang sudah istitha‟ah (mampu) untuk melakukan ibadah haji merasa terhalangi oleh orang yang memperoleh fasilitas dari bank yang berupa talangan haji. Disisi yang lain, keberadaan dana talangan haji dirasakan tidak sejalan dengan ruh syariat Islam yang menganjurkan kaum muslimin untuk berutang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan ( field research ) adalah penelitian yang dilakukan dengan cara turun langsung kelapangan. selain itu penelitian ini termasuk penelitian deskriptif kualitatif, karena dalam penelitian ini bertujuan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dan menggambarkan fenomena/keadaan yang berhubungan dengan Produk Arrum Haji di Pegadaian Syariah Cabang Kemang Jakarta Selatan.
Hasil penelitian ini, Produk Arrum Haji (Ar rahn Untuk Umum) di Pegadaian Syariah bertujuan untuk membantu umat muslim yang ingin mendapatkan nomor porsi haji dengan cara menggadaikan emas 3,5 gram setara dengan Rp. 2.000.000; kemudian nasabah akan mendapatkan pinjaman Rp. 25.000.000; (sesuai ketentuan Kementerian Agama untuk mendaftar haji), pinjaman dapat diangsur dalam beberapa tahun yaitu 12, 24, 36, 48, dan 60 bulan. Sedangkan kaitannya dengan Istitha‟ah (mampu) dari segi finansial menurut ahli fikih, calon jamaah haji yang menggunakan Arrum Haji di Pegadaian Syariah Cabang Kemang Jakarta Selatan, telah memenuhi kriteria istitha‟ah. Sebab, calon jamaah haji harus melunasi utangnya sebelum berangkat haji. Produk Arrum Haji tidak sama Produk Dana Talangan Haji menurut Peraturan Menteri Agama No. 24 Tahun 2016 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji. Karena dalam hal ini Pegadaian Syariah bukan Lembaga yang ditunjuk oleh Kemenag untuk pengurusan setoran biaya ibadah haji.
14/PMH/2019 | 14/PMH/2019 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2019
Deskripsi Fisik
xvi, 63 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain