PENGAMBILAN CUKAI TEMBAKAU OLEH PEMERINTAH MENURUT
PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB FIQIH
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana hukum
pengambilan pajak cukai tembakau yang dilakukan oleh pemerintah, baik
dalam hukum Islam maupun hukum positif yang ada di Indonesia.
disamping itu dalam penelitian ini juga akan mensajikan beberapa ulasan
tentang rencana pemerintah untuk mengesahkan RUU tentang Tembakau
serta pembahasan tentang dampak dari adanya pengambilan pajak cukai
tembakau
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
analisis deskriptif, yakni penelitian yang menggambarkan data dan
informasi yang diperoleh penulis dari naskah akademik RUU tentang
Tembakau, fatwa-fatwa MUI, laporan APBN dari DepKeu RI, buku-buku
tentang pajak, hukum islam, dan jurnal-jurnal terkait dengan judul.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengambilan pajak cukai
tembakau oleh pemerintah di Indonesia diperbolehkan dalam hukum
islam karena pajak cukai tembakau merupakan salah satu upaya
pemerintah untuk mengendalikan konsumsi dari barang industri hasil
tembakau yang notabene-nya merupakan barang yang dapat mengganggu
kesehatan manusia dan harus dihindari penggunaannya.
| 18/PMH/2019 | 18/PMH/2019 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2019
Deskripsi Fisik
x, 75 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain