NAFKAH IDDAH PERKARA CERAI GUGAT
(Studi putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor
1542/Pdt.G/2014/PA.JS)
Studi ini bertujuan untuk mengetahui aspek keadilan penerapan nafkah
iddah pada perkara cerai gugat dengan alasan bahwa mantan suami mempunyai
penghasilan yang layak, untuk mengetahui juga pandangan hukum Islam dan
hukum positif tentang hak nafkah iddah bagi istri dalam cerai gugat serta analisis
pertimbangan dan putusan hakim yang memerintahkan tergugat untuk
memberikan nafkah iddah kepada penggugat berdasarkan putusan perkara No.
1542/Pdt.G/2014/PA.JS.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
Normatif Yuridis. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
Kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah dokumen putusan
perkara No. 1542/Pdt.G/2014/PA.JS. dan Peraturan Perundang-undangan terkait
akibat putusnya perkawinan terutama tentang nafkah iddah. Sedangkan teknik
penulisannya berdasarkan Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Syari’ah dan
Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam putusan PA Jakarta Selatan Nomor : 1542/Pdt.G/2014/PA.JS ini
pemberian nafkah iddah oleh majelis hakim juga didasarkan dengan putusan
Mahkamah Agung RI nomor 137/K/AG/2007 tanggal 19 September 2007.
Mahkamah Agung RI nomor 137/K/AG/2007 pemberian nafkah iddah didasarkan
pada Pasal 41 huruf (c) UU No. 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 149 KHI. Hasil penelitian
bahwa hakim dapat memberikan hak nafkah iddah kepada istri yang mengajukan
cerai gugat dengan pembuktian yang dapat meyakinkan hakim.
19/PMH/2019 | 19/PMH/2019 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2019
Deskripsi Fisik
xvi, 83 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain