Status Penetapan Anak Angkat Untuk Memperoleh Wasiat Wajibah
(Studi Putusan Nomor 2810/Pdt.G/2013/PA JS dan Putusan Nomor
56/Pdt.G/2015/PTA JK)
Adanya perbedaan putusan dalam perkara menentukan hak wasiat wajibah
terhadap anak angkat yaitu di dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Nomor 2810 Tahun 2013 dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
Nomor 56 Tahun 2015 hal ini menjadi menarik untuk dikaji dengan tujuan
mengetahui unsur sahnya pengangkatan anak yang berhak mendapatkan wasiat
wajibah dan mengetahui faktor terjadinya disparitas putusan.
Skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode pendekekatan
yuridis normatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah putusan
Pengadilan Agama Jakarta Selatan nomor 2810/Pdt.G/2013/PA JS dan putusan
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta nomor 56/Pdt.G/2015/ PTA JK. Teknik
penulisan dalam skripsi ini menggunakan buku pedoman penulisan skripsi
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2017.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini bahwa faktor yang menjadi penyebab anak
angkat tidak berhak mendapatkan wasiat wajibah dalam putusan Pengadilan
Tinggi Agama Jakarta adalah yang pertama adanya upaya hukum yang dilakukan
sehingga memungkinkan adanya perubahan dalam putusan, kedua, produk hukum
yang menjadi sumber dalam penelitian ini ditangani oleh majlis hakim yang
berbeda. Berbeda yang menangani maka berbeda produk yang dihasilkan.
Pertimbangan hakim yang menyebabkan anak angkat tidak berhak mendapatkan
wasiat wajibah adalah tidak adanya bukti formil pengangkatan anak berupa
putusan pengadilan dan anak angkat masih memiliki ayah kandung yang dapat
mewarisi.
20/PMH/2019 | 20/PMH/2019 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2019
Deskripsi Fisik
xi, 56 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain