Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PENCEGAHAN PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF TEORI MAS̠LAH̠ AH MURSALAH (Studi Penetapan No. 1220/Pdt.P/2011/PA.Sby dan Putusan No. 301 K/AG/2012)

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam
pencegahan perkawinan terhadap penetapan anak yang dilakukan orang tua dalam
perkara penetapan Nomor 1220/Pdt.P/2011/PA.Sby dan Putusan Nomor 301
K/AG/2012. Yang intinya dalam putusannya Majelis hakim pemeriksa perkara
menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi dengan pertimbangan bahwa Judex
facti tidak salah menerapkan hukum karena Pemohon telah diberi waktu untuk
membuktikan dalilnya namun Pemohon tidak pernah bisa menguatkan dalilnya
dengan bukti surat maupun saksi. Dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Semampir
Kota Surabaya menolak untuk menjadi saksi dikarenakan anak Pemohon tidak
pernah menikah di Kantor Urusan Agama tersebut, dan Kantor Urusan Agama tidak
dapat mencegah perkawinan anak pemohon Kasasi. Karena dalam hal ini beban
pembuktian ada pada pemohon.
Hasil analisis menunjukan bahwa secara rasional kesuksesan anak adalah
orang tua yang membantu untuk mengarahkan, di dalam kajian teori mas̠ lah̠ ah
mursalah bahwa terdapat unsur untuk menjaga 5 hal, yaitu: menjaga dan
memelihara agama (h̠ ifz̠ al-dîn), menjaga dan memelihara jiwa (h̠ ifz̠ al-nafs),
menjaga dan memelihara akal (h̠ ifz̠ al-‘aql), menjaga dan memelihara keturunan
(h̠ ifz̠ al-nasl), terakhir menjaga dan memelihara harta (h̠ ifz̠ al-mâl). Oleh karena itu,
setiap perkara yang mengandung unsur penjagaan terhadap lima perkara tersebut
dinamakan dengan mas̠ lah̠ ah. Dan menurut penulis bahwa dalam penetapan
Pencegahan Perkawinan Nomor 1220/Pdt.P/2011/PA.Sby dan Putusan Nomor 301
K/AG/2012 telah sesuai dengan teori mas̠ lah̠ ah, karena untuk menjaga dan
memelihara keturunan (h̠ ifz̠ al-nasl), memelihara jiwa (h̠ ifz̠ al-nafs) memelihara
agama (h̠ ifz̠ al-dîn). Dan dari segi tingkat kebutuhan dan tuntutan kehidupan
manusia bersifat (mas̠ lah̠ ah d̠ aruriyah). Dan jika tidak diberikan izin untuk
menikah, maka anak akan berbuat zina, Karena meninggalkan dan menjauhi
larangan Allah adalah baik atau mas̠ lah̠ ah.
Ketersediaan
21/PMH/201921/PMH/2019Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xiv, 81 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan