PENGALIHAN HUTANG DALAM PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB
Skripsi
(Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (SH)
Amri - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pandangan imam madzhab
tentang Pengalihan Hutang dalam Islam dan menganalisis pendapat Empat Imam
Madzhab tentang Pengalihan Hutang dalam Islam.
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian
kepustakaan (library research) dengan menelaah buku-buku yang berkaitan
dengan pokok-pokok permasalahan dari analisis literatur ini dihasilkan data yang
dikehendaki untuk ditelaah secara mendalam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada perbedaan pendapat mengenai
bentuk-bentuk pengalihan hutang dalam perspektif empat madzhab adapun
mengenai perbedaan pendapat ini dalam masalah rukun dan syarat nya Menurut
madzhab Hanafi, rukun hiwalah hanya ijab (pernyataan yang melakukan hiwalah)
dari muhil (pihak pertama) dan qabul (pernyataan menerima hiwalah) dari muhal
(pihak kedua) kepada muhal ‘alaih (pihak ketiga).
Ketiga madzhab selain madzhab hanafi (madzhab Maliki, Syafi‟i, dan
Hanbali) berpendapat bahwa hanya membolehkan hiwalah muqayyadah dan
menyariatkan pada hiwalah muqayyadah agar hutang muhal kepada
muhil dan hutang muhal alaih kepada muhil harus sama, baik sifat maupun
jumlahnya. Jika sudah sama jenis dan jumlahnya, maka sahlah hiwalahnya. Tetapi
jika salah satunya berbeda, maka hiwalah tidak sah
22/PMH/2019 | 22/PMH/2019 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2019
Deskripsi Fisik
v, 70 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain