IJTIHAD HAKIM PADA PENETAPAN TERSANGKA BERDASARKAN PUTUSAN PRAPERADILAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI BANK CENTURY
(Studi kasus Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel)
Masalah utama dalam penelitian ini adalah ijtihad hakim pada penetapan tersangka berdasarkan putusan praperadilan negeri jakarta selatan tentang tindak pidana korupsi (Putusan No.24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel). Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian hukum Murafa’at dalam putusan praperadilan Nomor: 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel dan pertimbangan hakim sudah beralasan apa belum menurut Hukum Murafa’at dan Hukum Pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data library research yang mengkaji berbagai dokumen terkait objek penelitian. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa dalam kesesuaian dengan hukum marifa’at pada putusan No.24/Pid/Pra/PN.Jkt.Sel masih belum sesuai karna dalam hal pengambilan putusan tidak konsisten yang menimbulkan putusan yang menyimpang dan dasar pertimbangan hakim dalam putusan No.24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel hakim tidak boleh melakukan ijtihad karna sudah ada hukum yang mengatur dan tidak perlu melakukan terobosan hukum serta hakim melebihi kewenangannya karna hakim hanya perlu melihat dari fakta” hukum dan pembuktian agar pertimbangan hukum putusan itu tidak menyimpang.
23/PMH/2019 | 23/PMH/2019 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2019
Deskripsi Fisik
vii, 95 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain