Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

IJTIHAD HAKIM PADA PENETAPAN TERSANGKA BERDASARKAN PUTUSAN PRAPERADILAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI BANK CENTURY (Studi kasus Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel)

No image available for this title
Masalah utama dalam penelitian ini adalah ijtihad hakim pada penetapan tersangka berdasarkan putusan praperadilan negeri jakarta selatan tentang tindak pidana korupsi (Putusan No.24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel). Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian hukum Murafa’at dalam putusan praperadilan Nomor: 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel dan pertimbangan hakim sudah beralasan apa belum menurut Hukum Murafa’at dan Hukum Pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data library research yang mengkaji berbagai dokumen terkait objek penelitian. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa dalam kesesuaian dengan hukum marifa’at pada putusan No.24/Pid/Pra/PN.Jkt.Sel masih belum sesuai karna dalam hal pengambilan putusan tidak konsisten yang menimbulkan putusan yang menyimpang dan dasar pertimbangan hakim dalam putusan No.24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel hakim tidak boleh melakukan ijtihad karna sudah ada hukum yang mengatur dan tidak perlu melakukan terobosan hukum serta hakim melebihi kewenangannya karna hakim hanya perlu melihat dari fakta” hukum dan pembuktian agar pertimbangan hukum putusan itu tidak menyimpang.
Ketersediaan
23/PMH/201923/PMH/2019Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

vii, 95 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan