Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PERLINDUNGAN HUKUM HAK PEKERJA UNTUK BERIBADAH (TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan
pelaksanaan hak pekerja untuk beribadah. Berangkat dari beberapa pelanggaran
hak beribadah pekerja yang terjadi di Indonesia, penulis mencoba mengkaji dari
kasus-kasus yang penulis paparkan, hal apa yang menjadi penyebab terjadinya
pelanggaran hak beribadah melalui tinjauan peraturan perundang-undangan dan
hukum Islam. Penulis juga membahas mengenai akibat hukum apabila
sesorang/pengusaha yang menghalangi hak pekerjanya untuk beribadah, serta
faktor penghambat pemenuhan hak pekerja untuk beribadah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dan kepustakaan
(library research) dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundangundangan,
buku-buku, dan kitab-kitab fiqih yang berkaitan dengan judul skripsi
ini. Dengan menggunakan tipe penelitian deskripstif analitik, yakni memfokuskan
terhadap kasus-kasus pelanggaran hak pekerja untuk beribadah yang sudah
sebelumnya terjadi di Indonesia, kemudian di analisa berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan hukum Islam.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hak pekerja untuk beribadah
telah diatur dan dijamin dalam berbagai instrumen hukum di Indonesia, baik
menurut hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan. Setiap pekerja
maupun pengusaha diwajibkan mengetahui hak-hak dan kewajiban pekerja
maupun pengusaha, serta mengetahaui faktor penghambat pemenuhan hak pekerja
untuk beribadah.
Ketersediaan
28/PMH/201928/PMH/2019Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xv, 64 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan