PENCALONAN MANTAN NARAPIDANA KORUPSI SEBAGAI
ANGGOTA LEGISLATIF PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN
FIQIH SIYASAH (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO 46
P/HUM/2018)
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang Pencalonan Mantan
Narapidana Korupsi sebagai Anggota Legislatif dalam Hukum Islam dan Hukum
Positif. Dengan menganalisis Putusan Mahkamah Agung No 46 P/HUM/2018
yang membolehkan mantan narapidana korupsi menjadi anggota legislatif.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif.
Dimana penelitian ini bersifat deskritif-analitis-komparatif, artinya penulis akan
mendeskripsikan status hukum mantan narapidana korupsi menjadi Calon
legislatif dalam Hukum Islam dan Hukum Positif, lalu menganalisis putusan dan
pertimbangan hakim tentang dibolehkanya mantan narapidana korupsi menjadi
calon legislatif dalam putusan Mahkamah Agung No 46 P/HUM/2018. Kemudian
membandingkan hasil analisis tersebut ke dalam Hukum Islam dan Hukum
Positif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa status hukum mantan narapidana
korupsi dalam Hukum Islam dan Hukum Positif dapat menjadi calon anggota
legislatif. Serta putusan Mahkamah Agung No 46 P/HUM/2018 sudah sesuai
dengan Hukum Islam dan Hukum Positif.
03/PMH/2019 | 03/PMH/2019 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2019
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain