Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PERBANDINGAN IJTIHAD YUSUF AL-QARADAWI DAN WAHBAH ZUHAILI TENTANG ZAKAT PERUSAHAAN

No image available for this title
Skripsi ini merupakan upaya untuk memaparkan sejauh mana zakat adalah
ibadah maliyah ijtimaiyahyang berdimensi vertikal kepada Allah dan horizontal
kepada sesama manusia. Seiring berkembangnya zaman, maka semakin kompleks
aturan–aturan yang belom pernah di bahas dalam literatur fikih klasik, salah
satunya adalah zakat perusahaan ,sehingga muncul pertanyaan apakah perusahaan
di kenakan kewajiban membayar zakat?
Selama ini zakat hanya di kenakan pada individu muslim,bukanatas nama
kelompok atau perusahaan. Akan tetapi , Dompet peduli umat Daarut Tauhid
(DPU-DT) adalah salah satu LAZIS yang mengelola zakat perusahaan , padahal
masuknya perusahaan sebagai subyek zakat masih menjadi perdebatan di antara
para ulama karena di takutkan akan terjadi zakat ganda jika perusahaan masuk
dalam subyek zakat. Selain itu perlu kajian yang lebih mendalam untuk
mengetahui landasan dan metode penetapan hukum atas zakat perusahaan.
Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep penetapan
zakat perusahan di DPU-DT terhadap zakat perusahaan jenis penelitian ini adalah
field research,dengan teknik metode penelitian kualitatif yang menghasilkan data
deskriptip dan tertulis dengan menggunakan jenis penelitian nomatif yakni metode
analisis yang memaparkan hukum yang telah tertulis dalam al-Qur‟an dan al
Hadits yang kemudian di interpresentasikan oleh para ulama sehingga muncul
beberapa pendapat dengan sebagai persamaan dan perbedaan,serta penelitian ini
kepustakaan (library research) yaitu dengan mengambil referensi pustaka dan
dokumenter yang relevan dengan masalah ini.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa Dalam menetapkan
perusahaan sebagai muzakki serta sebagai salah satu sumber zakat, DPU-DT
menggunakan dalil- dalil umum yang memerintahkan untuk menunaikan zakat
.selain dari dalil umum, DPU-DT juga menggunakan metode qiyas sebagai dasar
pengambilan hukumnya. Qiyasdisini bersandarkan pada sebuah tentang zakat
perkongsian binatang ternak karena mempunyai „Illat “suatu usaha ekonomi yang
di kerjakan secara bersamaa/patungan.” Selain dengan zakat perkongsian binatang
ternak zakat perusahaan juga bisa dianalogikan (diqiyaskan) dengan zakat
perdagangan karena illatnya adalah “usaha untuk mencari keuntungan dari hasil
jual-beli barang atau jasa”.
Ketersediaan
08/PMH/201908/PMH/2019Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

x, 83 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan