POLIGAMI PERSPEKTIF ALIRAN GLOBAL IKHWAN DAN
UU NO. 1 TAHUN 1974
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan konsep poligami menurut aliran
Global Ikhwan dan menurut UU No. 1 Tahun 1974. Poligami menurut aliran
Global Ikhwan merupakan suatu anjuran dari Allah SWT untuk hamba-Nya yang
ingin berusaha mendekatkan diri kepada Allah. Sedangkan menurut UU No. 1
Tahun 1974. Poligami merupakan suatu tindakan yang dilakukan apabila tujuan
pernikahan tidak dapat terwujud oleh istri pertama.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif. Dimana
objek penelitian yang menjadi data primer adalah hasil telaah dari buku-buku
yang menjadi sumber ajaran-ajaran aliran Global Ikhwan, atau buku-buku yang
disusun oleh tokoh atau bahkan pendiri Global Ikhwan itu sendiri. Sedangkan data
yang digunakan untuk menemukan pendapat UU No. 1 Tahun 1974 penulis
menggunakan data sekunder yaitu dari buku-buku pendukung yang membahas
poligami menurut UU No. 1 Tahun 1974.
Hasil penelitian menunjukan bahwa poligami yang dilakukan oleh aliran
jamaah Global Ikhwan tidak sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia,
terkhusus yaitu tidak sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974. Polgami yang
dilakukan oleh jamaah aliran Global Ikhwan tidak memiliki izin dari Pengadilan
Agama.
09/PMH/2019 | 09/PMH/2019 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2019
Deskripsi Fisik
xi, 63 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain