LEGALITAS LEMBAGA AMIL ZAKAT DALAM HUKUM
ISLAM DAN PERUNDANG - UNDANGAN DI INDONESIA
(STUDI KASUS BAZNAS KOTA TANGERANG SELATAN)
Melaksanakan zakat merupakan salah satu dari kewajiban umat muslim.
Sebagai pengelola zakat yang diakui oleh agama dan negara sesuai dengan
Undang-Undang No.23 tahun 2011. Bahwa pengelola (amil) zakat yang sah
adalah pekerja yang diangkat oleh imam (pemerintah).maka setiap pegawai zakat
yang berada di provinsi,kabupaten swasta dan Masyarakat (amil tradisional) harus
mendapat legalitas dalam rangka melaksanakan kegiatan pengelolaan harta zakat.
tujuan diharuskan setiap pegawai zakat mendapat legalitas supaya dalam tata
kelola pengelolaan harta zakat menjadi lebih bagus, terstruktur dan selalu dalam
pengawasan pemerintah sehingga tujuan haqiqi dari kewajiban zakat tercapai
yaitu menjadi negara yang madani dan terlepas dari kemiskinan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana legalitas
lembaga amil zakat dalam perpesktif hukum Islam dan Peraturan Perundanganundangan
tentang pengelolaan zakat sebagai salah satu faktor pendorong bagi
amil mendapat kebebasan dalam pengelolaan zakat yang yang dibatasi dengan
hukum Islam dan peraturan tentang pengelolaan zakat di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif,yang
menggambarkan mengenai peristiwa yang terjadi pada masyarakat dan kemudian
dianalisis kembali untuk mendapatkan hasil berdasarkan tujuan penelitian.
Penelitian ini dilakukan di BAZNAS Kota Tangerang Selatan, yang beralamat di
Jl. Benda Barat XIV Blok C.32 No. 8 Pamulang Permai II Pamulang Tangerang
Selatan pada bulan Maret 2018.
Hasil dari penelitian ini dapat digambarkan bahwa BAZNAS adalah
merupakan suatu lembaga pemerintah baik tingkat nasional, provinsi,
kota/kabupaten yang mempunyai legalitas yang jelas. Setiap pengelola zakat
(amil) yang berbentuk perseorangan atau berbentuk lembaga wajib mendapat
legalitas dari Imam atau pemerintah setempat supaya mendapat kepastian hukum.
Tidak terdapat perbedaan yang sangat signifikan dalam hukum Islam dan
Peraturan Perundang-undangan dalam kewajiban mendapat legalitas pengelola
zakat.
| 33/PMH/2018 | 33/PMH/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
xvi, 74 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain