HUKUM BERQURBAN VIA ONLINE
(Studi Kasus Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT)
TB. Simatupang Cilandak Timur Pasar Minggu Jakarta Selatan)
Para imam mazhab, sepakat bahwa udhiyyah (penyembelihan hewan
qurban) disyari’atkan dalam Islam, namun mereka berbeda pendapat apakah
qurban itu hukumnya sunnah, atau wajib.Menurut Maliki, Syafi’i, Hambali,
Qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah. Hanafi berpendapat hukumnya wajib
atas penduduk kota-kota besar, yaitu orang-orang yang sudah mempunyai harta
satu nisab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika dalam berkurban online ini
memenuhi syarat dan rukun berkurban serta rukun jual beli, mulai dari transaksi,
penyembelihan dan pendistribusian sesuai syarat, maka kurban melalui media
online dianggap sah.
Dalam skripsi ini penulis sependapat dengan lembaga aksi cepat
tanggap yang menyediakan qurban melalui online dianggap dapat mempermudah
masyarakat modern sekarang yang tidak memiliki waktu banyak untuk membeli
hewan qurban secara langsung dan praktis, oleh karenanya melalui qurban online
akan semakin membantu orang yang ingin berqurban, sehingga dagingnya dapat
tersalurkan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (Library
Reserch) metode yang digunakan wawancara (interview), dan Pendekatan yang
digunakan ialah pendekatan sosiologis. Sumber Penelitian ini adalah wawancara
sedangkan Sumber primer merujuk kepada kitab-kitab, atau buku-buku, yang
terkait dengan penelitian ini.
| 34/PMH/2018 | 34/PMH/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
xv, 50 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain