KEDUDUKAN ISLAH DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA
MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM
POSITIF
(Stusi Analisis Kasus Pembunuhan Yang Menewaskan Pemuda Dayak)
Penelitian ini berjudul “Kedudukan Islah Dalam Menyelesaikan Tindak
Pidana Menurut Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Pidana Positif (Studi
Analisis Kasus Pembunuhan Yang Menewaskan Pemuda Dayak). Tujuan
penulisan ini untuk memberikan gambaran tentang kedudukan islah dalam
penyelesaian perkara pidana di Indonesia dan dalam hukum pidana Islam.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa penelitian pustaka (library
research). Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif
analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data
sekunder. Data primer diperoleh dari KUHP, Undang-undang, serta kitab fiqih.
Dan data sekunder diperoleh dari buku-buku hukum yang ditulis oleh para ahli
hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukan
bahwa islah dalam penyelesaian tindak pidana dapat dilakukan sebagai jalan
keluar yang baik, tanpa melalui proses persidangan dan menguntungkan para
pihak yang terlibat baik korban maupun pelaku kejahatan. Secara spesifik islah
tidak diatur dalam hukum positif Indonesia, namun proses penyelesaian islah
sudah lama dikenal sebagai keadilan restoratif (restoratif justice), proses islah
dalam hukum positif hendaknya diketahui penyidik agar dapat menghentikan
proses peradilan ke pengadilan. Dalam hukum pidana Islam, islah dapat dilakukan
atas jarimah Qisash, Diyat dan Ta’zir.Kesimpulanya adalah islah merupakan salah
satu jalan keluar yang dianggap baik karena menguntungkan para pihak serta
dapat memperbaiki keadaan sosial suatu masyarakat
| 35/PMH/2018 | 35/PMH/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
viii, 63 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain